RELATIF.ID, BONE BOLANGO – Polemik pertanahan di Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango kembali memunculkan fakta baru.
Di tengah proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menjadi dasar penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, salah seorang perwakilan ahli waris mengungkapkan bahwa lahan yang kini menjadi objek sengketa diduga telah lama dihibahkan kepada pemerintah.
Afizul Hidayat Darmo, yang mengaku sebagai ahli waris dari istri kedua almarhum Lamako Latjuba, mengatakan lahan tersebut telah dikuasai pemerintah sejak puluhan tahun lalu.
Dalam keterangannya kepada awak media, Senin (27/7/2026), Afizul menjelaskan bahwa kawasan tersebut pernah dimanfaatkan sebagai Rumah Sakit Kusta Lepra, kemudian menjadi Rumah Sakit Kulit, hingga kini menjadi kawasan RSUD Toto Kabila.
Meskipun dokumen hibah asli sudah tidak ditemukan, namun penguasaan fisik oleh pemerintah selama bertahun-tahun menjadi fakta yang diketahui masyarakat.
“Kami meyakini lahan itu sudah dihibahkan kepada pemerintah sejak dahulu. Memang surat hibahnya sudah tidak ada, tetapi penguasaan lahannya selama ini dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Bahkan Afizul mengaku bahwa pihaknya terkejut setelah mengetahui adanya penerbitan lima sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada sebagian lahan yang berada di sekitar Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango.
Dalam situasi ini, yang dipersoalkan bukan lagi keberadaan sertifikat semata, tetapi proses penerbitannya.
Afizul menyebut sertifikat tersebut hanya diterbitkan atas nama keturunan dari istri keempat almarhum Lamako Latjuba, sementara ahli waris dari istri pertama, kedua, dan ketiga, tidak pernah mengetahui maupun mengajukan penerbitan dokumen tersebut.
“Kami bukan ingin mengambil atau meminta bagian dari sertifikat itu. Justru kami mempertanyakan kenapa sertifikat hanya terbit atas nama satu garis keturunan, padahal ahli warisnya ada dari empat istri,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Afizul, pada Agustus 2025 pihak keluarga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap lima sertifikat itu sambil menunggu kejelasan status hukum atas lahan yang dimaksud.
Ia menegaskan bahwa keluarga tidak berniat mengambil kembali tanah tersebut. Ahli waris berharap hibah yang pernah diberikan orang tua mereka kepada pemerintah, tetap dihormati dan terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Biarlah lahan itu tetap menjadi milik pemerintah sebagai amal jariah orang tua kami, sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk fasilitas pendukung UMKM di sekitar RSUD Toto Kabila dan Dinas Kesehatan,” katanya.
Afizul juga memaparkan luas lahan yang dihibahkan kepada pemerintah di kawasan tersebut. Luas lahan itu diperkirakan mencapai sekitar 80 ribu meter persegi, meliputi wilayah Desa Toto Utara dan Desa Permata.
Adapun sertifikat yang kini menjadi polemik, hanya mencakup sebagian lahan yang berada di Desa Toto Utara.
Selain itu, pihak ahli waris turut mempertanyakan mekanisme penerbitan sertifikat yang diduga berawal dari surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa.
“Setahu kami, sertifikat diterbitkan berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa. Karena itu kami berharap persoalan ini dibuka secara terang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, persoalan ini sudah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Agar proses pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan, maka pemerintah mengambil langkah kebijakan penonaktifan sementara terhadap Kepala Desa Toto Utara tersebut. (Beju)



