BeritaProvinsi Gorontalo

Police Line Diduga Dibuka Paksa, Tambang Batu Gergaji Kembali Beroperasi, Andi Taufik : Di Mana Ketegasan Penegakan Hukum?

2
×

Police Line Diduga Dibuka Paksa, Tambang Batu Gergaji Kembali Beroperasi, Andi Taufik : Di Mana Ketegasan Penegakan Hukum?

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, BONE BOLANGO__Diduga kembali beroperasinya aktivitas Pertambangan di kawasan Batu Gergaji, kecamatan suwawa , setelah sebelumnya dipasangi garis polisi (police line), menuai sorotan serius dari kalangan masyarakat dan aktivis di Gorontalo.

Peristiwa ini bukan sekadar persoalan aktivitas pertambangan yang kembali berlangsung. Lebih jauh, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum terhadap lokasi yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi dalam rangka kepentingan penyelidikan.

Apabila benar garis polisi tersebut dibuka tanpa kewenangan dan aktivitas pertambangan kembali berlangsung ketika proses penyelidikan masih berjalan, maka persoalan ini patut mendapatkan perhatian serius. Sebab, tindakan tersebut berpotensi mengganggu proses penegakan hukum sekaligus memperlihatkan lemahnya pengamanan terhadap lokasi yang sedang menjadi perhatian aparat.

Sebagimana rilis yang masuk ke meja redaksi media ini, Aktivis Gorontalo, Andi Taufik secara tegas menyayangkan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Menurutnya, Tambang Batu Gergaji merupakan wilayah yang memiliki kerawanan konflik antarkelompok. Membiarkan aktivitas pertambangan kembali berlangsung tanpa kepastian hukum dan pengawasan ketat justru berpotensi membuka ruang terjadinya benturan sosial yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“Ini bukan persoalan sepele. Ketika suatu lokasi sudah dipasangi garis polisi karena adanya persoalan hukum dan potensi konflik antarkelompok, seharusnya seluruh aktivitas di dalamnya dihentikan sampai proses penyelidikan benar-benar selesai. Jangan sampai hukum terlihat tegas ketika memasang garis polisi, tetapi kehilangan kewibawaannya ketika garis tersebut diduga dibuka dan aktivitas kembali berjalan,” tegas Andi Taufik. Sabtu (07/11/2026).

Ia mendesak Polda Gorontalo agar tidak berhenti pada pemasangan garis polisi semata. Aparat harus memastikan siapa pihak yang membuka atau merusak garis polisi tersebut, siapa yang kembali mengoperasikan aktivitas pertambangan, serta apakah terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyelidikan.

Menarik Untuk Anda :  Dalam LKPJ 2024, Bupati Sofyan Sampaikan Masih Ada Indikator Kinerja Belum Tercapai

Menurutnya, aparat penegak hukum harus segera melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lokasi, mengamankan kembali area pertambangan, serta menelusuri kemungkinan adanya tindakan yang berpotensi menghilangkan atau mengubah barang bukti.

Andi Taufik kembali menegaskan bahwa garis polisi bukan sekadar pita pembatas yang dapat dibuka sesuka hati. Keberadaannya merupakan bagian dari tindakan kepolisian dalam mengamankan suatu lokasi untuk kepentingan tertentu, termasuk proses penyelidikan dan penyidikan.

“Jangan biarkan garis polisi hanya menjadi pita tanpa daya. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok ataupun kepentingan ekonomi yang mengabaikan hukum. Jika benar ada pihak yang berani membuka paksa garis polisi dan kembali menjalankan aktivitas pertambangan, maka Polda Gorontalo harus mengusutnya secara serius. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah konflik kembali pecah dan korban jiwa berjatuhan,”pinta Andi.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi yang sedang dalam proses pemeriksaan berpotensi mengubah kondisi tempat kejadian perkara, merusak jejak yang diperlukan dalam penyelidikan, bahkan menyulitkan aparat mengungkap peristiwa yang sebelumnya terjadi.

Karena itu, menurutnya, penutupan kembali lokasi tersebut harus menjadi langkah mendesak, disertai pengamanan yang memadai dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Dengan demikian, aparat tidak cukup hanya memastikan bahwa garis polisi kembali terpasang. Penegakan hukum harus diarahkan pada pengungkapan fakta, pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat, dan kepastian bahwa proses penyelidikan tidak terganggu.

Andi Taufik kembali menegaskan bahwa Polda Gorontalo harus mengambil langkah konkret dan terukur. Ia meminta agar lokasi tambang Batu Gergaji (suwawa) segera diamankan dan aktivitas pertambangan dihentikan selama proses hukum masih berlangsung, sepanjang penghentian tersebut didasarkan pada kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Jangan sampai negara baru menunjukkan ketegasannya setelah masyarakat menjadi korban. Jangan tunggu konflik kembali meledak, jangan tunggu ada darah yang tertumpah, baru kemudian semua pihak sibuk berbicara tentang penegakan hukum. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun,” tutup Andi Taufik.

Menarik Untuk Anda :  Kemenkumham Gorontalo Kolaborasikan Penyusunan Data Laporan Keuangan Semester II 2022 dan Penyusunan SKP 2023

Kini, publik menunggu langkah nyata Polda Gorontalo. Sebab, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada seberapa sering aparat memasang garis polisi, melainkan pada kemampuan negara menjaga lokasi perkara, mengungkapkan pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Beju)