Politisi Senior, Adhan Dambea Paparkan Mekanisme Menerima Aduan Masyarakat Dan Penanganannya Di DPRD

426

RELATIF.ID, GORONTALO___Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea memberikan penjelasan terkait mekanisme menerima aduan dari masyarakat. Rabu (21/09/2022).

Menurutnya, wajib setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh siapa saja dan disetiap DPRD itu ada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Saya selalu orang bilang senior dalam politik, maka oleh karena itu saya ingin sedikit menjelaskan pengalaman dan mekanisme dan pastinya ada di DPRD itu ada pimpinan dewan, banggar, banmus, komisi-komisi, bapemperda dan komisi-komisi ini berdasarkan kehidupan masyarakat,” jelas Adhan.

“Saya di Komisi 1 membidangi hukum dan misalnya ada yang mengeluh terkait tambang kita RDP dengan Kapolda, Danrem, Instansi yang bersangkutan demikian juga dengan masalah lain dan kalaupun aduan masyarakat tentang masalah pribadi tinggal kita lihat komisi mana yang membidangi misalnya kesra dan komisi ini yang menampung ini, kemudian ditindaklanjuti dan undang yang bermasalah semua dibuatlah RDP,” Tambahnya.

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo ini mengatakan, bahwa di RDP tersebut akan dilihat apakah masalah ini masuk dikebijakan pemerintahan yang secara umum bisa diketahui oleh orang maka dibutlah RDP terbuka dan menurutnya juga apabila ini menyangkut pribadi orang makan dibuatlah RDP tertutup.

“Artinya kalau RDP tertutup menyangkut persoalan pribadi orang dan ada komisi itu atau anggota dewan yang menyebar keluar hasil rapat itu melanggar kode etik dan itu kena pasal kode etik. Sebab tidak boleh apa yang dibicarakan tertutup disebar keluar dan RDP tingakat komisi rekomendasinya pelapor dan terlapor musawarah dan kalau tidak boleh dikembangkan dilintas fraksi sebab komisi nantinya akan melaporkan ke pimpinan dewan dan dibuatlah pansus lintas fraksi,” Kata Adhan.

Selanjutnya, apabila dilakukan rapat pansus lintas fraksi maka diundanglah kedua bela pihak dan yang terlibat semuanya dan kalau menyangkut pribadi orang maka harus tertutup tidak boleh harus rapat pansus terbuka dan rekomendasinya musyawarah dan keranah hukum. Sehingga DPRD tidak dilarang bentuk pansus dan DPRD itu harus punya data-data.

“Saya menyampaikan sesuai data juga dinyatakan fitnah dan didalam kebijakan membentuk rapat pansus itu ada mekanisme yaitu rapat paripurna dulu. Selanjutnya rapat interplasi dan diundang misalnya kepala daerah dimintai klarifikasi dan kalau pun tidak puas anggota dewan saya kira ditingkatkan ke hak angket sebab hak angket itu sudah semi penyelidikan misalnya contoh di pengadilan dan yang dimintai keterangan harus duduk ditengah menjelaskan kalau punya bukti data yang kuat dan sudah selesai barulah dikirim ke Mahkamah Agung,” Paparnya.

Olehnya, Adhan meminta kepada semua pihak untuk menghargai mekanisme dan dirinya juga menegaskan bahwa peryataan yang disampaikan bukan menyinggung persoalan yang saat terjadi di Kabupaten Gorontalo.

“Ini secara umum dan saya orang bilang senior jadi saya mempunyai kewajiban memberitahukan kepada adik-adik beginilah mekanismenya kalau di dewan. Apa lagi saya masi Anggota Dewan Provinsi dan banyak juga di DPRD Provinsi aduan masyarakat, yang utama itu interen dulu bukan langsung mo dipansus. Sehingga jangan terkesan apa yang kita buat ini ada upaya menggulingkan seseorang atau membunuh karakter seorang pejabat,” Tutupnya.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab