Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Peristiwa

Polres Dan Dinas PPPA Kabgor Usut Penyebar Video Tak Senonoh, Begini Sanksi Hukumnya

×

Polres Dan Dinas PPPA Kabgor Usut Penyebar Video Tak Senonoh, Begini Sanksi Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Kapolres dan Kadis PPPA Kabgor, saat konferensi pers.

RELATIF.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penyebaran video tak senonoh yang beredar di media sosial. Dugaan sementara mengarah pada pelaku yang berasal dari lingkungan korban sendiri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, yang juga menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (25/09/2024).

“Kami menduga pelaku perekam berasal dari lingkungan sekitar korban. Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan Dinas PPPA untuk proses investigasi lebih mendalam,” ujar Deddy.

Dalam penyelidikan ini, kepolisian juga mengusut motif di balik perekaman dan penyebaran video tersebut. Deddy menegaskan, jika pelaku terbukti masih di bawah umur, maka tindakan hukum akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak.

“Kasus ini terus berkembang. Kami juga menggali potensi keterlibatan pihak lain. Saat ini, pihak sekolah dan instansi terkait telah dilibatkan dalam menangani dampak psikologis yang dialami oleh korban,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PPPA Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno, mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan video tersebut guna melindungi privasi dan kondisi psikologis korban, terutama karena melibatkan anak di bawah umur.

“Masyarakat, termasuk media, diharapkan aktif membantu menghapus video ini. Ini adalah bagian dari perlindungan psikologis dan hak privasi korban. Kami semua harus membayangkan bagaimana jika hal ini terjadi pada anak kita sendiri,” tegas Zascamelya.

Dalam pasal Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dengan tegas melarang seseorang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi, dapat dijerat dengan dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Menarik Untuk Anda :  Soal Video Viral, Pemuda Pancasila Turun Tangan Bela dan Kawal Kapolda Gorontalo

“Kami meminta masyarakat untuk tidak memperburuk situasi dengan menyebarkan video ini. Hal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperburuk kondisi korban secara psikologis,” tukas Kepala Dinas PPPA, Zascamelya Uno.

Penulis: Beju

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok