RELATIF.ID, GORONTALO__Setelah mendapati adanya dugaan money politik atau politik uang yang diduga dilakukan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Dungaliyo – Bongomeme, akhirnya salah satu tokoh masyarakat, Ramli Hasan Mappo langsung datangi kantor Panwascam untuk melaporkan hal tersebut. Rabu (07/02/2024).
Pantauan media ini, Ramli Mapo beserta sejumlah masyarakat tiba di Sekretariat Panwaslu pukul 10.30 Wita dan langsung diterima oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Dungaliyo.
Sesampainya di sana, Ramli yang mengenakan setelan kemeja putih dan celana cokelat diarahkan ke ruang Divisi Pencegahan Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu Panwaslu Kecamatan Dungaliyo guna dimintai keterangan.
Diwawancarai sejumlah media, Ramli Mappo mengatakan bahwa kapasitasnya melaporkan oknum Caleg Kabupaten Gorontalo adalah sebagai warga negara Indonesia.
” Kapasitas saya melapor hari ini sebagai warga negara Indonesia yang baik, memberikan informasi kepada Panwaslu bahwa telah terjadi secara terang-terangan, dan terbuka pelanggaran kode etik pemilu yakni money politik.” ujar Ramli.
” Informasi yang saya terima sejak Sabtu sore ada beberapa mobil yang diarahkan untuk menjemput masa di titik-titik basis saya, sehingga nya saya perintahkan kepada teman-teman relawan dan simpatisan untuk tetap menjaga dan menginformasikan.” Sambungnya.
Dijelaskan Ramli, bahwa pada hari Minggu sore berdasarkan informasi yang ia terima ada 7 mobil yang memuat masa diarahkan ke Kecamatan Telaga, tetapi setelah ia ikuti dan ia intai ternyata mobil tersebut diarahkan ke Kecamatan Pulubala,
” Di sana (Kecamatan Pulubala) masyarakat diarahkan di sebuah perum, dan diserahkan uang sejumlah Rp.150.000 per orang, dan diarahkan bersumpah mencoblos salah satu kandidat dari sebuah partai politik di Kabupaten Gorontalo.” Jelasnya.
Ditanya siapa dan dari partai apa yang dilaporkan, dengan tegas Ramli menyampaikan bahwa yang dilaporkan adalah Caleg Partai Demokrat.
” Sampai dengan hari ini informasi yang saya terima Partai yang melakukan penjemputan masa itu adalah Partai Demokrat. Informasi yang saya terima itu calon nomor urut satu DPRD Kabupaten Gorontalo.”
Terakhir, dirinya sangat menyayangkan hal tersebut terjadi dan terang-terangan dilakukan oleh oknum Caleg.
” Tentunya dari saya pribadi kejadian ini sangat disayangkan, karena selain Caleg saya juga sebagai warga negara, khususnya yang ada di Kecamatan Dungaliyo dan Bongomeme sebagai wujud komitmen saya untuk menjaga marwah martabat demokrasi yang ada di wilayah saya, maka hal ini saya harus laporkan, agar menjadi efek jerah kepada orang-orang yang mau melemahkan marwah demokrasi.” Tandasnya.
Di tempat yang sama Ketua Panwaslu Kecamatan Dungaliyo, Abdul Fikri Katili menyampaikan telah menerima laporan dari Ramli Mappo, dan selanjutnya akan melakukan pengkajian terkait laporan tersebut.
” Hari ini kami Panwaslu Kecamatan Dungaliyo telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh salah satu masyarakat Kecamatan Dungaliyo, dan hari ini kita telah terima laporan itu. Sesuai dengan ketentuan setelah menerima laporan kita akan melakukan proses pengkajian kita akan lihat apakah laporan itu telah memenuhi unsur formil dan materil, setelah itu kita akan melakukan tindakan sesuai peraturan Bawaslu 7 tahun 2022.” Tandasnya.(Win/Relatif.id).