RELATIF.ID, POHUWATO – Kurang lebih 28 unit sepeda motor menggunakan knalpot racing, berhasil diamankan Satuan Lalulintas Polres Kabupaten Pohuwato, pada Minggu (23/7/2024) dini hari atau sekitar pukul 01.00 Wita.
Menurut keterangan Kasatlantas Polres Pohuwato, IPDA Brata Citra Sakti P. S. Tr. K., selain menggunakan knalpot racing, puluhan kendaraan bermotor tersebut menimbulkan keresahan warga setempat.
“Berangkat dari banyaknya keluhan warga karena bisingnya knalpot racing, kami melakukan razia dan berhasil mengamankan sebanyak 28 unit sepeda motor berknalpot racing,” ujar Brata.
Kemudian kata Brata, puluhan kendaraan hasil razia satuan lalulintas dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk diamankan.
“Semua kita bawa ka kantor. 9 unit kita pulangkan karena surat-suratnya lengkap. Tapi semua kita tilang,” tegasnya.
Disisi lain, beber Brata, pihaknya terus melakukan penindakan terhadap pelanggar lalulintas, termasuk penggunaan knalpot racing di wilayah Hukum Polres Pohuwato.
“Penindakan terhadap knalpot racing yang kita lakukan bukan kali ini saja. Sejak saya menjabat dan selama saya menjabat, kami akan terus memberantas knalpot racing karena sejauh ini sangat meresahkan warga,” beber Brata seraya menegaskan.
Sementara itu, salah satu warga di Kecamatan Marisa, Herman Sakue mengaku bersyukur atas upaya Satuan Lalulintas Polres Pohuwato, yang telah melakukan razia knalpot racing.
“Senang sekali pak. Ini knalpot racing hampir setiap malam. Orang tidur kaget karena bunyi knalpot, apa lagi kalau yang ada anak kecil, sangat terganggu. Kami sebagai warga sangat bersyukur. Terima kasih pak Kapolres Pohuwato,” pungkas Herman.
Pewarta : Guslan Kaco



