RELATIF.ID, GORONTALO – Seperti yang diusulkan oleh Kaprodi Magister Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib. Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG), Dr. Yusrianto Kadir, memberikan pandangan kritisnya terhadap usulan sentralisasi wewenang penyidikan sepenuhnya kepada kepolisian.
Menurut Dr. Yusrianto, usulan tersebut berpotensi mencederai prinsip Differensiasi Fungsional dalam sistem peradilan pidana terpadu. Prinsip ini, ujarnya, mengharuskan pembagian kewenangan yang jelas antara penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk memastikan proses hukum yang adil dan berimbang.
“Sentralisasi penyidikan pada kepolisian dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Oleh karena itu, pembagian kewenangan di antara institusi seperti Kejaksaan, KPK, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan mekanisme penting untuk menjaga prinsip checks and balances,” tegas Dr. Yusrianto, Selasa (28/1/2025).
Ia menjelaskan, pembagian kewenangan tersebut sangat diperlukan, terutama dalam menangani kasus pidana yang kompleks seperti korupsi, tindak pidana ekonomi, dan kejahatan lingkungan. Dr. Yusrianto menambahkan bahwa pengaturan mekanisme koordinasi dan supervisi yang jelas perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih rinci untuk mengatasi potensi konflik antar institusi penyidik.
“Independensi dan profesionalisme para penyidik harus menjadi prioritas, didukung oleh kompetensi, integritas, dan akuntabilitas dari semua institusi terkait. Dengan begitu, sistem yang diterapkan tetap terintegrasi, namun diawasi dengan ketat,” jelasnya.
Dr. Yusrianto juga menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus mengacu pada prinsip due process of law serta tetap menjaga keseimbangan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Rancangan sistem hukum yang berimbang akan memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Pandangan Dr. Yusrianto ini dinilai memberikan perspektif penting dalam wacana pembaruan sistem hukum di Indonesia.
Ia berharap sistem peradilan pidana yang adil dan berintegritas dapat segera terwujud demi kepastian hukum yang lebih baik.
(Beju)