kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Hukum

Akhirnya 2 Orang Ini Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang

327
×

Akhirnya 2 Orang Ini Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO___Akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Tahun 2019. Senin (06/03/2023).

“Adapun 2 (dua) tersangka yang ditetapkan tersangka yakni, inisial SK selaku direktur pelaksana dan inisial AP selaku direktur utama PT. GGG”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya SH.MH.

Konferensi pers oleh kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya.SH.MH didampingi Kasi Datun dsn Kasi Intel.

Bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Tahun 2019 yaitu terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 Milyar.

“Yang mana dalam pengelolaan keuangan BUMD ditemukan adanya mens rea/adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD,” Papar Armen Wijaya.

AP saat dituntun ke mobil tahanan oleh petugas.

“Serta terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dari hasil penyidikan dimana perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang telah kami terima yaitu Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR-01/PW31/5/2023 tanggal 08 Februari 2023.” Tambahnya.

Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian para tersangka dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing baik yang ditunjuk oleh Penyidik yakni terhadap tersangka SK serta yang ditunjuk sendiri oleh tersangka AP.

“Adapun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut oleh Tim Jaksa Penyidik langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo sampai dengan tanggal 25 Maret 2023.” ungkap Armen.

Menarik Untuk Anda :  Tak Kunjung Ditindaklanjuti, LSM KIBAR Akan Laporkan Mandeknya Kasus Korupsi ke Kejaksaan Agung
Tersangka SK dituntun ke mobil tahanan.

“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Tahun 2019 sebesar, Rp. 897. 514. 518.- (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat belas ribu lima ratus delapan belas rupiah) sebagaimana laporan audit BPKP.” Tutup Armen Wijaya.(Win/Relatif.id).

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312