RELATIF.ID, NASIONAL – Sebelumnya, pada Januari hingga Februari 2025, Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Namun, setelah menikmati libur panjang lebaran 2025, banyak warganet dikejutkan dengan tagihan listrik yang tiba-tiba melonjak drastis.
Dikutip dari KOMPAS.TV, lonjakan tagihan listrik pasca subsidi 50 persen itu, diketahui datang dari sebuah unggahan akun X (Twitter) @lagigabu***, yang kemudian viral dan mendapatkan berbagai komentar.
“Sebelum subsidi, tagihan saya sekitar Rp 280 ribu sampai Rp 320 ribu. Selama subsidi turun jadi Rp 140 ribu. Tapi bulan ini mendadak jadi Rp 611 ribu!” tulisnya.
Keluhan serupa pun datang dari akun X @avenoor***. Ia mengeluhkan tagihan listrik naik hampir 50 persen.
Sehingga, hal itu mengundang tudingan dari Warganet, mereka mempertanyakan kebijakan PLN terkait adanya kenaikan tarif tersebut.
PT PLN (Persero) melalui Vice President Komunikasi Korporat, Grahita Muhammad, dalam klarifikasinya menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah memberikan diskon 50 persen selama Januari–Februari. Dan kini, tarif listrik kembali normal sejak 1 Maret 2025.
“Untuk Triwulan Kedua 2025, tarif listrik tidak berubah. Tarif kembali normal, bukan naik,” jelas Grahita pada Sabtu (5/4/2025).
Ia mengatakan, lonjakan tagihan yang dialami pelanggan disebabkan oleh kenaikan pemakaian listrik, bukan perubahan tarif.
Grahita menambahkan, sejak triwulan ini dimulai, pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat, sehingga tidak ada penyesuaian tarif.
Meski subsidi pemerintah tidak berakhir, masyarakat diimbau agar lebih bijak dalam mengelola pemakaian listrik.
“Kami imbau pelanggan memantau penggunaan mereka lewat aplikasi PLN Mobile,” pintanya.
Sebagai informasi, berikut ini adalah tarif listrik terbaru per April 2025:
Rumah tangga 450 VA subsidi: Rp 415/kWh
Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp 605/kWh
Rumah tangga 900 VA nonsubsidi: Rp 1.352/kWh
Rumah tangga 1300–2200 VA: Rp 1.444,70/kWh
Rumah tangga 3500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Nonsubsidi (Bisnis menengah daya 6.600 VA–200 kVA: reguler dan prabayar Rp 1.444,70/kWh)
Nonsubsidi (Kantor pemerintah sedang daya 6.600 VA-200 kVA: reguler dan prabayar Rp 1.699,53/kWh)
(Beju)



