RELATIF.ID, GORONTALO__Bawaslu menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan pengawasan verifikasi administrasi Bacaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) yang didaftarkan oleh Parpol (Partai Politik) beberapa waktu yang lalu.
hal ini diungkap ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili saat dijumpai setelah pelaksanaan rapat evaluasi di kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Kamis (08/06/20233).
“Dalam pengawasan secara melekat yang kita lakukan terdapat Beberapa kejanggalan seperti 1 orang bacaleg yang terdaftar di 2 partai, kemudian parpol yang tidak mencantumkan pekerjaan beberapa Bacaleg sebagai kepala desa dan/atau jabatan-jabatan lain yang diwajibkan mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai caleg.” Ungkap Wahyudin.
Menurutnya, Idealnya setiap parpol harus jujur menyampaikan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait identitas pekerjaan bacaleg yang sebenarnya karena asas Jujur dalam penyelenggaraan pemilu harus di junjung tinggi disamping asas-asas lainnya.
Oleh karena itu, kata Wahyudin Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengingatkan sebagai berikut :
- KPU Kabupaten Gorontalo untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melakukan verifikasi administrasi.
- Peserta pemilu harus menjunjung tinggi asas penyelenggaraan pemilu .
- Mengimbau pemerintah daerah mendukung sepenuhnya tahapan yang sementara berjalan dalam konteks menindaklanjuti proses administrasi yang berkaitan dengan pencalegan misalnya proses pemberhentian kepala desa yang mencalonkan diri sebagai caleg, PNS yang mencalonkan diri sebagai bacaleg dan sebagainya.
“Jangan sampai terkesan menghambat yang berimbas pada ketidakpastian proses dan akhirnya membuat publik bingung”, Tegasnya.
“Hal ini penting kami sampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran administrasi yang berpotensi terjadi pada tahapan ini.” Tambahnya.
Dirinya, menegaskan Bawaslu Kabupaten Gorontalo saat ini konsisten mengawasi tahapan yang ada.
“Intinya kami saat ini konsen mengawasi secara melekat tahapan yang sementara berjalan.” Tegas Wahyudin.(Win/Relatif.id).



