kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaKabupaten GorontaloRagam

Terdapat Penyesuaian Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1447 H/2026 M di Kabupaten Gorontalo

82
×

Terdapat Penyesuaian Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1447 H/2026 M di Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Surat edaran

RELATIF.ID, GORONTALO – Jika pada Ramadan tahun sebelumnya zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 dan infak Rp10.000, maka tahun ini terdapat penyesuaian pada besaran zakat fitrah.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 450/247/Bag.Kesra tertanggal 11 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan zakat fitrah sebesar Rp40.000 dan infak sebesar Rp10.000 untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Keputusan Ini diambil melalui pembahasan bersama sejumlah instansi dan lembaga terkait, di antaranya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), organisasi kemasyarakatan Islam, Ketua Lembaga Adat, serta para pemangku adat.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dijelaskan bahwa penetapan Rp40.000 itu karena mempertimbangkan harga bahan pokok, khususnya beras sebagai standar zakat fitrah.

Penyesuaian ini dilakukan, agar nilai zakat yang dikeluarkan oleh masyarakat mencerminkan kondisi riil harga pangan di Kabupaten Gorontalo.

“Besaran zakat fitrah sesuai syariat Islam yakni makanan pokok berkualitas baik dengan ukuran sebesar 2,5 kilogram beras yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp40.000 dan infak sebesar Rp10.000,” demikian isi edaran tersebut.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa, pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan.

Mekanisme ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Teknis pengumpulan dan penyaluran dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat Desa/Kelurahan,” tertulis dalam surat edaran itu.

Setiap masjid atau musala ditunjuk maksimal dua petugas bersama tiga personel UPZ desa/kelurahan yang ditetapkan BAZNAS Kabupaten untuk mengelola zakat dari jamaah.

Pengumpulan zakat dapat dimulai sejak awal Ramadan dan dilakukan di masjid, musala, maupun rumah warga dengan koordinasi pengurus keagamaan setempat.

Menarik Untuk Anda :  Dikabarkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Cairkan Gaji ASN Hari Ini

Dalam penyalurannya, zakat fitrah diprioritaskan bagi fakir miskin yang terdata serta memiliki bukti administrasi seperti kartu miskin atau dokumen sejenis dari pemerintah.

“Zakat fitrah langsung disalurkan kepada fakir miskin yang terdata di desa/kelurahan,” bunyi edaran tersebut.

Pemerintah juga mewajibkan UPZ menyampaikan laporan pengumpulan dan penyaluran paling lambat 15 hari setelah Idul Fitri. Camat juga diminta untuk melakukan pengawasan distribusi sekaligus menyusun rekap laporan untuk disampaikan kepada Bupati.

Selain itu, edaran tersebut mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang tidak menyalurkan zakat sesuai ketentuan.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” demikian peringatan dalam dokumen tersebut.

Dengan adanya surat edaran ini diharapkan, pengelolaan zakat fitrah dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran selama bulan suci Ramadan tahun ini. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312