Tidak Puas Dengan Hasil Putusan Bawaslu Kabgor, Tim Pelapor YS Akan Perkarakan Ke DKPP
RELATIF.ID, GORONTALO_Tidak puas dengan hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo terkait laporan dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan oleh salah satu caleg (VM) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dapil Batudaa Cs Pemilu 2024.
Andris Tambrin Saleh merupakan salah satu pelapor yang tergabung dalam tim pelapor Yusuf Noho Suaib cs, didampingi kuasa hukum Adv Rio Potale, S.H., M.H, menegaskan akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Sebab, menurutnya, Bawaslu telah menggiring opini terhadap pelaporan yang kadaluwarsa.
“Entah kenapa bawaslu beranggapan seperti itu, bahwa laporan kita ini digiring kadaluwarsa masalah. Padahal Kami sudah menyodorkan bukti-bukti yang kuat, berupa foto dan vidio,” ungkap Andris pada media RELATIF.ID, Rabu (03/04/2024).
Selanjutnya, Andris menyatakan, pada saat ditemukannya vidio beserta foto-foto yang beredar pada tanggal 9 maret 2024 terkait dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan salah satu caleg (VM) tersebut. Pihaknya melaporkan hal itu kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada tanggal 13 Maret 2024.
“Padahal tanggal 9 maret 2024 itu temuan vidio ini, vidio evaluasi antara TS dan caleg VM. Kemudian kami laporkan tanggal 13 Maret 2024. Kalau dihitung dari tanggal 9 Maret berarti hanya 6 hari, berarti itu kan belum kadaluwarsa,” bebernya.
Setelah ditemukan vidio tersebut pada tanggal 9 maret 2024, kata Andris, Bawaslu Kabupaten Gorontalo beranggapan, bahwa temuan vidio tersebut terjadi pada tanggal 12 februari 2024.
“Padahal, tanggal 12 februari itu uraian saksi kepada kami sebagai pelapor, bahwa dia benar-benar mengedarkan uang kepada masyarakat,” kata Andris
Selain uraian saksi, Andris menambah, dalam vidio itu membahas perjanjian atau imbalan antar caleg (VM) dengan salah satu TS nya setelah pemilu.
“Dalam vidio itu membahas perjanjian atau imbalan setelah pemilu antara caleg (terlapor) dengan salah satu TS nya, berupa uang Rp 50.000 satu suara dengan satu buah sepeda motor NMX. Dan Vidio ini terjadi di rumah terlapor, di desa tabongo barat, kecamatan Batudaa,” tuturnya
Sementara itu, Adv Rio Potale, S.H., M.H, selaku kuasa hukum dari tim pelapor Yusuf Noho Suaib Menyatakan, bahwa dirinya akan mendampingi pihak pelapor untuk melaporkan hal ini ke DKPP.
“Saya selaku kuasa hukum dari pihak pelapor, akan mendampingi mereka untuk melaporkan terkait permasalahan ini ke DKPP,” jelas Rio Potale.
Hingga berita ini terbit, RELATIF.ID terus berupaya untuk meminta tanggapan dari pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Pewarta: Beju