RELATIF.ID, GORONTALO β Tindakan tegas Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo terhadap oknum anggota legislatif yang mangkir dari tugas, mendapat apresiasi dari masyarakat.
Hal ini menyusul pernyataan resmi Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, yang menegaskan bahwa ketidakhadiran anggota dewan dalam enam kali rapat secara berturut-turut dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Ketentuan kehadiran anggota DPRD sudah sangat jelas diatur dalam perundang-undangan. Tidak hadir secara berturut-turut dalam enam kali rapat umum, baik itu paripurna, rapat komisi, maupun rapat lainnya merupakan pelanggaran etika yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat melalui mekanisme PAW,” jelas Fikram Rabu (16/7/2024
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan positif dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kemandirian Nasional, Frankymax Kadir. Menurutnya, sikap tegas BK menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga marwah serta nama baik DPRD.
“Kata Ketua BK DPRD Gorontalo, Pak Fikram Salilama pada Senin kemarin, apabila ada anggota 6 kali berturut-turut tidak hadir, tidak hanya rapat paripurna tetapi juga rapat komisi dan telah diatur dalam undang-undang, bisa diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Frankymax saat mengulangi pernyataan Fikram.
Frankymax menambahkan bahwa regulasi tersebut juga tercantum dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Frankymax menyebut oknum anggota DPRD yang dimaksud adalah MY, yang dikenal sebagai pemilik biro travel umroh. Sosok MY saat ini tengah menjadi sorotan media dan masyarakat karena diduga terlibat dalam sejumlah persoalan terkait travel ilegal, pemberangkatan haji ilegal, serta dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah.
βIni saya pantau lewat pemberitaan-pemberitaan yang ada saat ini, bahwa MY ini banyak bermasalah dari bisnis travelnya dengan para jemaah haji dan umroh. Sehingga di Tanah Suci pun dia (MY) mungkin saja ada masalah terkait haji ilegal kemarin, sehingganya dia masih tertahan di negara Arab sejak musim haji baru-baru ini. Nah ini yang saya maksud telah berdampak buruk pada dirinya, partai, dan Lembaga DPRD, karena sampai dengan saat ini telah lalai dalam tugasnya sebagai Wakil Rakyat,β ujarnya.
Aktivis kritis muda Gorontalo itu menekankan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, MY layak diberhentikan antar waktu karena tidak dapat lagi menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai legislator, serta telah melanggar aturan perundang-undangan.
Dirinya juga menyampaikan akan menggandeng para aktivis dari Aliansi Peduli Masyarakat dan Parlemen untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja wakil rakyat. (Beju)



