RELATIF.ID, GORONTALO – Proses rekapitulasi hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024 telah rampung dilaksanakan. Namun, dinamika terjadi ketika saksi dari dua pasangan calon (Paslon) memilih untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut.
Paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, serta Paslon nomor urut 3, Ridwan Yasin dan Muksin Badar, menyatakan penolakan atas hasil rekapitulasi yang digelar oleh KPU Gorontalo Utara.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar mengatakan, bahwa kedua paslon tersebut berencana akan menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Paslon nomor urut 2 menyatakan akan membawa permasalahan ini ke MK. Hal serupa juga disampaikan oleh saksi dari Paslon nomor urut 3 yang mengonfirmasi langkah hukum serupa,” ujar Sofyan dalam keterangannya, Kamis (05/12/2024).
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan, bahwa sesuai dengan regulasi, pasangan calon yang ingin menggugat hasil pemilihan diberikan waktu 3×24 jam sejak penetapan hasil rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke MK.
“Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada registrasi gugatan di MK, maka KPU akan melanjutkan proses pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Penulis: Beju