RELATIF.ID, BONE BOLANGO – Usulan pemekaran wilayah mulai masuk ke Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Sejumlah proposal dari masyarakat kini menjadi bahan awal pemerintah daerah dalam proses penataan wilayah dan pemerintahan.
Salah satu usulan datang dari masyarakat Kelurahan Padengo. Bersama unsur kelurahan dan kecamatan, masyarakat telah menyampaikan proposal kepada Bagian Tata Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Bone Bolango untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Dinas Pemdes Bone Bolango, Muhammad Rizki Pateda menjelaskan, bahwa proses pemekaran diawali dengan adanya proposal atau pengajuan dari masyarakat.
Sejumlah usulan lainnya juga, kata dia, mulai masuk dan selanjutnya akan menjadi bahan kajian bagi pemerintah daerah.
Pemerintah daerah nantinya akan membentuk tim kajian atas perintah Bupati Bone Bolango Ismet Mile. Tim tersebut akan menilai urgensi setiap usulan pemekaran dengan mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan yang berlaku.
Kajian ini diperlukan untuk memastikan setiap usulan memiliki dasar dan kebutuhan yang jelas, sebelum masuk ke tahapan berikutnya dalam proses penataan wilayah.
Selain kajian terhadap urgensi pemekaran, proses penataan wilayah juga akan berkaitan dengan sejumlah tahapan pendukung, termasuk penegasan dan penetapan batas wilayah.
Penegasan batas menjadi bagian penting agar wilayah administratif yang terbentuk nantinya memiliki kejelasan, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Rizki menegaskan, pemekaran wilayah tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan batas administratif. Kebijakan tersebut harus diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sejahtera adalah muaranya,” ujar Rizki, Jumat (25/9/2026).
Pesan itu menjadi penegasan bahwa setiap proses penataan wilayah diharapkan bermuara pada peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan mulai masuknya proposal dari masyarakat, proses pemekaran wilayah di Bone Bolango kini berada pada tahap awal. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap usulan melalui kajian serta tahapan sesuai regulasi yang berlaku. (Beju)



