kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKabupaten Gorontalo

Wabup Tonny Junus: Pemusnahan Barang Bukti Wujud Tanggung Jawab Moral Dan Penegakan Hukum

64
×

Wabup Tonny Junus: Pemusnahan Barang Bukti Wujud Tanggung Jawab Moral Dan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti di kejaksaan negeri kabupaten Gorontalo.

RELATIF.ID, GORONTALO – Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti hasil perkara tidak hanya kewajiban dalam penegakkan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah dan aparat dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Hal ini disampaikan Tonny dalam pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Selasa (11/11/2025).

“Kami percaya bahwa keberhasilan penegakan hukum akan berdampak langsung pada terciptanya rasa aman, tumbuhnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, serta meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat,” ujar Tonny.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini juga memastikan agar barang bukti hasil tindak pidana tidak disalahgunakan maupun berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Dengan adanya kegiatan ini, kita juga memastikan bahwa barang bukti hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan, tidak berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, serta tidak kembali beredar di tengah-tengah kehidupan sosial kita,” ucapnya.

Lebih lanjut, Tonny menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan simbol komitmen bersama seluruh unsur pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah.

“Barang bukti tersebut merupakan bukti nyata bahwa kejahatan dalam berbagai bentuk masih ada di sekitar kita. Oleh karena itu, pemusnahan ini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kita dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi sinergitas antara Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Pengadilan, dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berkeadilan.

“Sinergitas antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan, serta pemerintah daerah dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas hukum dan ketertiban di wilayah kita,” tandasnya. (Beju)

Menarik Untuk Anda :  Sofyan Puhi: Haram Hukumnya Pengurus PGRI Masuk Politik
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312