RELATIF.ID, GORONTALO__Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili pastikan semua Billboard yang berada di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Gorontalo bebas dari Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan.
“Hingga hari ke-2 pelaksanaan penertiban, kami telah menertibkan 4 (empat) APS yang terpasang di billboard yang bermuatan kampanye”. Ujar Wahyudin ditemui usai melaksanakan kegiatan penertiban APK. Selasa, (07/11/2023).

Dirinya menjelaskan, bahwa 4 (empat) Billboard terpampang di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Gorontalo yang ditertibkan.
“Adapun posisinya 1 (satu) berada di Kecamatan Telaga Biru, 2 (dua) di Kecamatan Limboto Barat dan 1 (satu) lagi di Kecamatan Tibawa”. Jelasnya.

Lebih lanjut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini memaparkan, jika salah satu Kriteria yang ditertibkan adalah APS yang terpasang di Billboard yang di dalamnya mengandung unsur-unsur kampanye.
“APS yang semacam ini belum dibolehkan, tapi ada beberapa baliho, Spanduk, Billboard yang juga tidak kita tertibkan karena memenuhi ketentuan APS.” papar Wahyudin.
Pihaknya menyampaikan, terima kasih atas dukungan dari stakeholders terkait atas pelaksanaan penertiban APS yang melanggar.
“Selama penertiban kita sangat terbantu dengan dukungan Badan Kesbangpol Kabupaten Gorontalo personil dari Satpol PP, Polri/TNI, serta dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo hingga kegiatan ini berjalan sesuai harapan” Ucapnya.(Win/Relatif.id).



