RELATIF.ID, GORONTALO__Pekerjaan ruas jalan Hutabohu-Padengo Kecamatan Limboto Barat dikeluhkan warga, Kamis (20/01/2022).
Pasalnya, pekerjaan yang dimulai kontrak 31 Agustus 2021 dengan nilai kontrak, Rp. 3.698.143.102,99,- yang dibebankan pada APBD Kab. Gorontalo(Pinjaman PEN) dengan waktu pelaksanaan, 107(Seratus Tujuh) hari kalender yang dilaksanakan oleh, CV. Ompik diduga berhenti sembari menunggu antrian material aspal.
“Jalan itu pertama kali di aspal sore tanggal 31 desember kalau saya tidak salah ingat. Baru ini saya tidak tau kenapa so berhenti begini. Torang tidak ba tanya apa-apa,”jelas Merlan Madi salah satu warga Desa Hutabohu, Kamis (20/01/2022).
“Sore pas malamnya tahun baru dorang ba kerja. Baru berhenti. Baru lanjut jadi kalau tidak salah tanggal 5 januari. Sampe sekarang ini bo sampe di situ,”Lanjutnya.
Menurutnya, setelah di ingatkan ke pengawas terkait pekerjaan jalan yang harus segera dirampungkan, namun mendapatkan jawaban yang tidak diinginkan.
“Waktu lalu masih jaga ba timbun jalan di sini, banyak oto-oto yang ta prop di sini, setengah mati mo lewat karena ada pekerjaan jalan. Baru ada bilang kasan pa pengawas. Cuman pengawas so marah-marah kamari. Dorang bilang sabar ini tetap mo aspal,”ungkap Merlan.
Dengan belum dilakukan lagi pengaspalan oleh CV. Ompik, bisa berakibat pada aktivitas pertanian yang ada di sepanjang jalan penghubung Desa Hutabohu dan Desa Padengo.
“Apalagi yang sekarang ini, Pekerjaan yang belum selesai cuman sepenggal begini yang dornag kerja. Ini kalau tetap belum selesai baru baku pas dengan panen raya, bisa saja menghambat petani untuk panen raya. Padi yang sudah dorang (mereka.red) petani potong itu bisa saja berhari-hari mo ta muat. Karena tidak bisa mo lewat akan ada pekerjaan aspal,”tutur Merlan.
Secara terpisah, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan jika pekerjaan jalan ruas Hutabohu-Padengo diduga tidak memiliki hasil Test Sand Cone (alat yang dipakai untuk tes uji penentuan kepadatan lapisan tanah, baik lapisan tanah maupun perkerasan lapisan tanah yang akan dipadatkan) untuk klas B dan klas A.
“Setahu saya tidak ada itu, dan kalau ada coba minta PPK maupun pengawas memperlihatkan hasil sand cone, karena syaratnya harus ada dulu itu”,Katanya singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PU-PR, Rivaldi Alam Rivai saat di wawancarai menjelaskan, setiap pekerjaan pasti memeliki hasil sand cone.
“Pasti ada hasil sand cone, tidak mungkin pekerjaan tidak memiliki hasil sand cone tapi kami liat dulu di administrasi hasil sand cone. Karena sebelum dilakukan penghamparan agregat klas A pasti sudah di sand cone untuk klas B, kalau pengaspalan menunggu proses antrian”,jelas Rivaldi.
Namun disinggung, terkait dibolehkan pemberi dukungan namun tidak melakukan pengaspalan, Rivaldi enggan menjelaskan lebih.
“Dan pengaspalan sekarang memang baru itu, namun saya kurang hapal siapa pemberi dukungan untuk CV. Ompik, sudah rana mereka untuk yang memberikan dukungan namun tidak melakukan pengaspalan. Pekerjaan ini singel years sekarang sudah masuk pemberian waktu”,Terangnya.
“Kalau pekerjaan jalan itu, mungkin ketika lapisan agregat klas A dan klas B itu progres sudah 40 persen jadi aspal itu 60 persen karena begitu pengaspalan progres langsung naik. Kalau pekerjaan jalan itu beda dengan bangunan kalau bangunan itu ada keterkaitan tapi kalau jalan setelah agregat kelas B dan kelas A serta pengaspalan progres langsung naik”,tutup Kepala Bidang Bina Marga.
Hingga berita ini terbit, tim Redaksi Relatif.id berupaya mendapatkan klarifikasi dari CV. Ompik.(Win/Relatif.id).