RELATIF.ID, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota melalui unit Tipidter menetapkan satu orang tersangka berinisial BPR yang merupakan warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, terkait kasus dugaan penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia sejak 2 Maret 2023 silam.
Tepat pada hari Rabu (22/05) kemarin, BPR diperiksa sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun langsung menjalani masa tahanan selama Dua Puluh (20) hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, SIK menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku awalnya mempunyai perjanjian kredit kendaraan melalui pembiayaan PT.Clipan Finance sejak bulan Mei tahun 2022.
“ Sejak awal transaksi, pelaku lancar membayar angsuran. Namun saat BPR mempunyai kebutuhan mendesak, disinilah dia menggadaikan/menjaminkan kenderaan yang sedang diangsur, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.” Terang Leonardo.
Ia pun menegaskan jika BPR dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
” Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.” Pungkasnya.
Redaksi