kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Kriminal

Polairud Polda Gorontalo Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Rekomendasi Pembelian Solar Bersubsidi

239
×

Polairud Polda Gorontalo Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Rekomendasi Pembelian Solar Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO__Salah satu staf honorer di UPTD Inengo Dinas DKP Kabupaten Bone Bolango inisial FM (42) ditetapkan tersangka oleh Direktorat Polairud Polda Gorontalo atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi di SPBU Kompak Bilungala Kabupaten Bone Bolango.

Press Conference oleh Direktorat Polairud Polda Gorontalo atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi di SPBU Kompak Bilungala Kabupaten Bone Bolango.

Sebagaimana dijelaskan, Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Syaiful Alam, SH, SIK,.MH bahwa pada hari sabtu tanggal 1 April 2023 tersangka FM melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan surat rekomendasi pembelian minyak solar (gas oil) nomor : 266/RKM/DKP-BB/IV2023.

“Tanda tangan yang dipalsukan adalah tanda tangan milik Japar Y. Pakaya selaku atas nama KTU UPTD TPI Inengo, surat rekomendasi tersebut diminta oleh Inisial MDK selaku pengurus kapal KM Nelayan 466 30 GT.” Jelas Kombes Pol Syaiful Alam saat konferensi pers, Selasa (27/06/2023).

“Sesuai ketentuan dalam peraturan Badan pengatur hilir minyak dan gas bumi nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu pasal 4 ayat 2 huruf A “Konsumen pengguna usaha perikanan meliputi nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran mac 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Perikanan”, Tambahnya.

Tersangka FM saat digiring penyidik Polairud Polda Gorontalo keruangan Press Conference.

Lebih lanjut, Direktur Polairud Polda Gorontalo memaparkan, seharusnya yang menandatangani surat rekomendasi tersebut adalah Japar Y. Pakaya selaku KTU UPTD TPI Kabupaten Bone Bolango namun setelah dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap Japar Y. Pakaya tidak pernah memerintahkan tersangka FM untuk membuat dan menandatangani surat rekomendasi tersebut.

“Dan setelah membuat surat rekomendasi tersangka menyerahkan kepada MDK, untuk selanjutnya digunakan untuk membeli dan mengambil BBM Solar subsidi di SPBU Kompak Bilungala sebanyak 350 liter, menurut pengawas SPBU Kompak Bilungala inisial FB bahwa saudara MDK menyerahkan surat dengan dasar itu diberikan minyak bersubsidi solar sesuai rekomendasi yang diserahkan pada hari sabtu tanggal 1 april 2023, sehingga mengakibatkan kerugian materiil, seharusnya kapal diatas 30 GT tidak dapat membeli BBM bersubsidi melainkan harus membeli non subsidi berupa dexlite”, papar Kombes Pol Syaiful Alam.

Menarik Untuk Anda :  Penganiayaan di Kota Gorontalo, Polisi Amankan 11 Orang Dan Sejumlah Sajam
Penggeledahan di kantor UPTD TP Kabupaten Bone Bolango oleh penyidik.

Dirinya juga menegaskan, dasar penahanan tersangka berdasarkan ketentuan 184 KUHAP, Penyidik sudah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup.

“Tersangka dikhawatirkan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana. Dan pasal yang disangkakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”, Tegasnya.

Untuk selanjutnya, akan dilakukan pengembangan penanganan perkara sebagai akibat dari pemalsuan surat rekomendasi solar bersubsidi. Dengan melakukan pendalaman terkait dengan modus pemalsuan surat rekomendasi yang dilakukan oleh tersangka karena tidak menutup kemungkinan banyak pemilik kapala yang diatas 30 GT menggunakan minyak solar bersubsidi, padahal kapal tersebut sesuai ketentuan tidak bisa menggunakan solar bersubsidi melainkan harus membeli solar non subsidi.

“Jika ditemukan bukti-bukti yang cukup terhadap kapal di atas 30 GT maupun dibawa 30 GT yang menggunakan dan mengambil solar bersubsidi dengan menggunakan dokumen surat rekomendasi yang palsu maka akan dilakukan tindakan berupa penyidikan perkara/kasus yang baru dengan dugaan pasal tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi”, papar Kombes Pol Syaiful.

Terakhir, pihaknya menghimbau pada masyarakat bahwa Polri khususnya Direktorat Polairud Polda Gorontalo senantiasa tetap melaksanakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terutama masyarakat pesisir dan nelayan kecil (pemilik kapal dibawa 30 GT) menjamin tetap mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan di SPBU yang ditunjuk.

“Perkara yang saat ini dilakukan tindakan hukum berupa penahanan dan akan berlanjut ke pengadilan untuk mendapatkan putusan hukum yang tetap, ini dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran maupun penyimpangan yang akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Menghimbau pada SPBU Pertamina yang ditunjuk menerima rekomendasi pembelian solar bersubsidi agar melakukan verifikasi dengan baik atas dokumen yang menjadi persyaratan dalam pelayanan pembelian solar bersubsidi”, Harapnya.

Menarik Untuk Anda :  LBH Limboto Minta Polisi Dalami Motif Pelaku Pembacokan Terhadap Pimred Media Online Di Gorontalo

“Menghimbau pada stakeholder pemangku kepentingan yakni, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk sama-sama menaati semua prosedur hukum yang berlaku”, tutup Direktur Polairud Polda Gorontalo.(Win/Relatif.id).

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312