RELATIF.ID, GORONTALO__Gelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan dan non peraturan Bawaslu bagi penyelenggara Pemilihan Umum dan peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo berikhtiar sukseskan Pemilu 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan ini guna untuk menyampaikan informasi terkait dengan hal-hal yang bersifat regulatif kepada seluruh pihak yang nanti akan mempengaruhi sukses atau tidaknya penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Sehingganya dipertemukanlah antara Ketua-Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Gorontalo, Jurnalis dan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu agar bisa saling mengenal satu sama lain ketika melaksanakan tugas di lapangan.” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut di salah satu Hotel di Kota Gorontalo. Selasa (27/06/2023).
Pihaknya, berharap melalui kegiatan ini ada inputan-inputan dari peserta Pemilu, penyelanggara Pemilu dan teman-teman media. Karena pemilu merupakan milik semua.
“Kami sangat berharap dalam kegiatan ini juga akan ada inputan-inputan dari peserta Pemilu, penyelanggara Pemilu dan teman-teman media. Idelanya Pemilu ini milik kita semua, bukan hanya milik kami penyelenggara Pemilu.” Harapnya.

“Karena berdasarkan ketentuan yang ada bahwa teman-teman Parpol adalah lembaga yang merekrut kader sebagai calon pemimpin, sehingga melalui Parpol kami berharap fungsi pendidikan politik bagi masyarakat itu tolong dijalankan, jangan kemudian hanya berfikir bagaimana untuk meraih suara banyak.” Lanjut Wahyudin.
Dirinya, kembali berharap agar fungsi partai politik jadi wadah untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat yang berkelanjutan.
“Tetapi juga kami sangat berharap fungsi Parpol sebagai wadah untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat itu berlangsung secara berkelanjutan, tentu masyarakat sekarang ini sangat membutuhkan pendidikan politik yang cerdas untuk pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.” Pinta Wahyudin.

“Kegiatan ini menghadirkan narasumber eksternal dari pihak akademisi, pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan juga internal penyelenggara Pemilu, kami ingin coba mengeksplor dan mengelaborasikan tentang teknis penanganan pelanggaran pemilu yang bersifat regulatif jika dipandang dari sudut pandang akademik dan penerapannya pada aspek dinamika dan problematika penegakan hukum tindak pidana Pemilu. Karena pada dasarnya dalam ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 memang ketentuan pidana tidak ada yang berubah.” Tambahnya.
Menurutnya, Untuk tahapan yang sementara berjalan saat ini yakni proses verifikasi administrasi (Vermin) Bakal Calon Anggota DPRD, nanti kami akan sampaikan rilis hasil pengawasannya setelah pelaksanan kegiatan ini kepada teman-teman media untuk dipublikasikan.

“Kami berharap tahapan vermin maupun faktual nanti, berkas pencalonan Anggota DPRD bisa berjalan dengan baik dan tentunya hasilnya maksimal tidak akan terjadi sengketa. Kami ini memang lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu dan kami sangat berharap itu tidak terjadi. Karena dalam proses sengketa pasti ada yang berkonsekuensi merasa dirugikan dan ada yang diuntungkan. Nah cara kita untuk menghindari hal itu dengan melakukan pencegahan melalui koordinasi dan menyampaikan himbauan kepada semua pihak. Kami yakin dan percaya kita semua bersama sama berikhtiar untuk mensukseskan pemilu didasarkan pada fungsi masing-masing.” tutup Wahyudin.(Stn/Relatif.id).



