RELATIF.ID, GORONTALO___Seperti diberitakan sebelumnya jika Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo akan mengambil langkah hukum terkait tudingan yang dialamatkan padanya oleh perempuan bernama Ivana Abdurrahman akhirnya direalisasi.
Dan pada hari Senin (07/08/2023), melalui Kuasa Hukumnya, Ramdhan Kasim SH. MH resmi melaporkan Ivana Abdulrahman ke Polda Gorontalo terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ditemui usai melapor, Kuasa Hukum Bupati Gorontalo, Ramdhan Kasim SH. MH menjelaskan, pihaknya telah melaporkan Ivana Abdulrahman ke pihak berwajib.
“Hari ini, saya selaku kuasa hukum Bupati Gorontalo telah menyampaikan laporan secara resmi ke Polda Gorontalo, terkait pencemaran nama baik Bupati Nelson Pomalingo,” Jelasnya.
Adapun laporan yang disampaikan ke SPKT, kata Ramdhan, yakni kalimat yang sudah dishare di grup WA dan kata – kata yang diucapkan di chanel YouTube.
“Dimana Prof. Nelson difitnah seolah – olah ada perjanjian atau komitmen uang sejumlah Rp 1,2 M yang tidak diberikan,” Paparnya.
“Dan itu sudah kami sampaikan secara kronologi. Pertama, tentang ucapan seolah – olah Pak Nelson itu melakukan perbuatan yang tidak baik dimata masyarakat. Kedua, ada tuduhan Ivana yang merasa ditipu,” Tambah Ramdhan.
Dirinya menegaskan, bahwa apa yang telah disampaikan oleh Ifana, tentunya hal yang tidak baik, apalagi pak Nelson Pomalingo selaku Bupati Gorontalo.
“Tentu, hal itu tidak baik dan masyarakat akan menganggap pak Nelson telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana, seperti yang dituduhkan Ifana yakni penipuan. Pastinya kata – kata atau ucapan ditipu itu sudah mengarah ke perbuatan pidana,” Tegas Ramdan.(Win/Relatif.id).


