RELATIF.ID, GORONTALO – Tim Bertempat di Pengadilan Hubungan Industrial Dan Tipikor Gorontalo, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango membacakan dakwaan terhadap 5 terduga pelaku tewasnya salah satu Mahasiswa Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo tahun 2023 saat mengikuti diklat Jurusan, Senin (6/05/2024).
Ada pun 5 terdakwa masing-masing berinisial WP (20), AR (20), SN (20), IL (24), dan AS (20).
JPU melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bone Bolango, Santo Musa menjelaskan dakwaan terhadap 5 terdakwa tersebut.
” Jadi para terdakwa, didakwakan dengan pasal 359 KUHP Juncto 55 ayat 1 KUHP.” Jelasnya.
” Perbuatan para terdakwa diancam maksimal 5 tahun penjara.” Sambungnya.
Sementara itu penasehat para terdakwa kata Santo melakukan eksepsi.
” Penasehat hukum terdakwa melakukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.” Gumamnya.
Terakhir, dirinya menyampaikan bahwa pada sidang selanjutnya dengan menghadirkan saksi.
” Saksi yang kami hadirkan nanti dari panitia atau mahasiswa yang melaksanakan kegiatan tersebut, kemudian kami hadirkan juga ahli dan pihak kampus.” Pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa Majelis Hakim mengagendakan sidang berikutnya pada hari Selasa (14/05/2024).
Pewarta : B Ghaffar



