RELATIF.ID, GORONTALO – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo bersama personil gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) merazia tempat-tempat hiburan malam yang ada di wilayah Telaga CS pada Rabu malam (9/4/2025).
Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, M.S Burhan Ismail, memimpin jalannya razia tersebut menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Sofyan Puhi dalam penegakan Perda tentang hiburan malam atau room karaoke.
“Untuk membangun daerah ini lebih baik lagi, malam ini kita fokus di Kecamatan Telaga, Kecamatan Telaga Jaya, Kecamatan Tilango, dan Kecamatan Telaga Biru,” ungkap Burhan.
Ia juga berpesan kepada personel yang melakukan operasi untuk lebih mengedepankan persuasif di lapangan. Sebab, dalam menjalankan tugas yang beresiko butuh asas hati-hatian dan tidak menimbulkan konflik.
“Jalankan tugas ini dengan baik, penuh tanggung jawab dan juga humanis. Yang terpenting harus hati-hati, karena di lapangan itu pasti ada resikonya, dan hindari kontak fisik,” pintanya.
Dan tanpa ragu, kepala Kepala Kesbangpol itu mengungkapkan kepercayaan dirinya terhadap personil yang menjalankan tugas di lapangan.
“Kepada teman-teman Satpol-PP silahkan tegakkan Perda, saya yakin dan percaya bahwa teman-teman sudah berpengalaman di lapangan. Dan teruntuk Kesbangpol berfokuslah pada pengurusan rekomendasi hiburan malam dan karaoke,” tambahnya.
Denga demikian, hasil oeperasi tersebut personil gabungan menemukan, masih banyak tempat-tempat hiburan malam belum maupun tidak mengantongi izin.
Bahkan, sesuai pantauan media, mereka menemukan sepasang kekasih sedang asyik karaoke dan mengonsumsi miras.
Sehingga, personil langsung mengamankan puluhan botol miras yang ditemukan dibawa oleh pengunjung karaoke tersebut. (Beju)



