kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumProvinsi Gorontalo

Laporan Sudah Dua Bulan Tanpa Kepastian, Kapolda Gorontalo Diminta Awasi Perkara Ini

47
×

Laporan Sudah Dua Bulan Tanpa Kepastian, Kapolda Gorontalo Diminta Awasi Perkara Ini

Sebarkan artikel ini
Penasihat Hukum, Mohamad Eka Valen Arman.

RELATIF.ID, GORONTALO – Sudah dua bulan berlalu sejak laporan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial Facebook diterima Polisi, belum juga menunjukan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkaranya.

Pelapor, Akmal, melsui Tim Penasihat Hukum, Mohamad Eka Valen Arman, SH., MH., mengungkapkan, laporan itu masuk dan sudah diterima oleh pihak Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 26 Juni 2026.

Dinosaur

Eka mengatakan, laporan tersebut bermula dari sebuah unggahan akun Facebook berinisial APS yang dinilai menyerang kehormatan kliennya.

Dalam unggahan itu, kliennya disebut dituduh melakukan perzinahan, mencuri, hingga merampas hak waris.

Parahnya lagi, unggahan itu tidak hanya menyerang korban, tetapi juga menyasar terhadap keluarganya. Anak kandung korban yang masih di bawah umur saja, turut menjadi sasaran penghinaan.

Akibat melihat langsung unggahan tersebut, anak korban disebut mengalami trauma dan gangguan psikologis.

Sudah Dilakukan Pemeriksaan Barang Bukti

Sejauh ini, kata Eka, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar dan URL unggahan yang dipersoalkan.

“Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah memeriksa korban sebagai pelapor, sejumlah saksi, serta mengamankan bukti digital berupa tangkapan layar dan URL unggahan,” ungkapnya, Rabu (26/8/2026).

Selain itu, penyidik disebut telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor. Surat tersebut telah diterima melalui pemerintah desa tempat terlapor berdomisili.

“Penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor. Surat tersebut telah diterima melalui pemerintah desa tempat terlapor berdomisili,” sambungnya.

Pelapor Masih Menunggu Kepastian

Meski sejumlah tahapan telah dilakukan, hingga kini pihak pelapor masih menunggu perkembangan lebih lanjut, terutama terkait hasil klarifikasi terhadap pihak terlapor.

Menarik Untuk Anda :  Lewat HAN ke-42, Bunda Idah Syahidah Beri Pesan Penting Untuk Anak Gorontalo

Disamping itu, Eka juga mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo yang telah memproses laporan tersebut.

“Kami menghargai kinerja penyidik Krimsus Polda Gorontalo yang telah memproses laporan ini. Namun, mengingat dampak dari fitnah ini sudah sangat keterlaluan hingga merusak mental anak di bawah umur yang merupakan bagian dari keluarga klien kami,” ujarnya.

Agar prose hukum berjalan secara transparan, cepat, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Kapolda Gorontalo diminta turut mengawasi jalannya penanganan perkara tersebut.

“Dan kami juga meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolda Gorontalo untuk mengawasi jalannya proses ini,” tegas Eka.

“Klien kami sebagai korban berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan cepat dan akuntabel, sekaligus menjadi langkah untuk memulihkan nama baik keluarga serta kondisi psikologis anak yang disebut terdampak akibat unggahan tersebut,” pungkasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow