RELATIF.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo akhirnya menetapkan Musthafa Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah dan haji.
Musthafa yang merupakan Direktur PT Novavil Travel Mutiara Utama itu, juga diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo mengungkapkan, Musthafa telah menjalankan praktik pemberangkatan jamaah menggunakan visa kerja sejak tahun 2017.
Modus tersebut, baru terungkap setelah sejumlah korban melapor ke pihak kepolisian.
“Sejak tahun 2017 sampai 2024, tersangka telah memberangkatkan jamaah haji maupun umrah menggunakan visa kerja,” ujar Widodo dalam keterangan persnya di Polda Gorontalo, pada Selasa kemarin (11/11/2025).
62 Korban, Kerugian Capai Rp2,54 Miliar
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran jumlah korbannya cukup banyak. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mencatat sedikitnya 62 orang korban dari berbagai daerah dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar.
Para korban dijanjikan biaya haji khusus dengan harga terjangkau serta fasilitas lengkap dari keberangkatan hingga berada di Tanah Suci.
Namun kenyataannya, mereka justru harus membayar biaya tambahan selama di Arab Saudi.
Bahkan, sebagian jamaah tak bisa menunaikan ibadah karena visa yang digunakan bukan visa haji atau umrah, melainkan visa kerja.
“Kenyataannya tidak seperti yang dijanjikan,” kata Widodo.
Puluhan Barang Bukti Disita
Dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi 32 jenis barang bukti, termasuk kuitansi pembayaran, paspor, formulir pendaftaran, serta 22 jenis surat dan keterangan dari 11 orang korban.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 11 keterangan korban, 22 surat, serta berbagai dokumen paspor,” jelas Kapolda.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Musthafa Yasin ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa korban melapor ke Polda Gorontalo pada 5 September 2025.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, dan kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal penipuan, penggelapan, serta melanggar Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji,” terang Widodo.
Atas perbuatannya, Musthafa terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda sebesar Rp6 miliar. (Beju)



