kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumProvinsi Gorontalo

Siti Magfirah Buka Suara: Saya Dipecat Tanpa Sidang Etik, Gaji Dan Serdos Turut Ditahan

413
×

Siti Magfirah Buka Suara: Saya Dipecat Tanpa Sidang Etik, Gaji Dan Serdos Turut Ditahan

Sebarkan artikel ini
Siti Magfirah Makmur saat di wawancarai pada Senin (17/11/2025) (HO/Yakub).

RELATIF.ID, GORONTALO – Siti Magfirah Makmur akhirnya buka suara terkait polemik antara dirinya dengan pihak rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo).

Saat ditemui pada Senin (17/11/2025) kemarin, Sitti Magfirah menceritakan permasalahan yang ia alami usai dipecat tidak hormat oleh pihak rektor UMGo.

Dipecat Tanpa Sidang Etik

Kasus ini bermula ketika Siti menerima SK Pemberhentian dari Catur Dharma pada 15 Oktober 2025.

Selang beberapa hari, pada 21 Oktober 2025, ia kembali menerima SK kedua berupa pemecatan tidak hormat sebagai dosen.

Siti Magfirah menjelaskan, sebelum keluarnya dua SK tersebut, dirinya sama sekali tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh pihak rektorat.

Dan bahkan, sidang komisi etik yang seharusnya menjadi ruang pembelaan diri, tidak pernah diadakan.

“Kemarin kenapa saya berkoar-koar, saya bicara, karena memang tidak pernah mendapat ruang untuk membela diri. Sidang komisi etik tidak pernah ada,” ungkap Siti.

Karena tidak diberi kesempatan klarifikasi, Siti yang juga dikenal sebagai konten kreator, akhirnya memilih untuk bersuara melalui media sosial.

“Jadi saya mengambil hak saya untuk speak up di media sosial, apalagi saya juga konten kreator,” ujarnya.

Tempuh Jalur Hukum

Karena diperlakukan tidak adil oleh pihak Rektor, Siti kemudian menempuh jalur hukum.

Ia mengaku telah menandatangani kontrak pendampingan dengan tim kuasa hukum.

“Saya serahkan dan percayakan sepenuhnya ke kuasa hukum saya, karena saya sudah ikat kontrak dengan mereka,” jelasnya.

Aduan ke PP Muhammadiyah Dan Majelis Dikti

Selain itu, Siti Magfirah Makmur juga telah melayangkan dua surat resmi yang ditujukan kepada Pengurus Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta dan Majelis Dikti.

Masing-masing berisi keberatan dan permohonan pemulihan hak-hak nya sebagai dosen.

Menarik Untuk Anda :  BK DPRD Provinsi Gorontalo Akan Tindak Tegas Oknum Aleg Jika Terbukti Terlibat Gratifikasi

Siti mengungkapkan bahwa gajinya ditahan oleh pihak rektorat meski tetap menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi.

Dan bahkan, Serdosnya pun tidak pernah diberikan hingga saat ini.

Karena itu, Siti menyampaikan surat aduan tersebut kepada Majelis Dikti Jogjakarta dan PP Muhammadiyah.

“Makanya saya sampaikan ke Majelis Dikti, sebelum ini inkrah, mohon hak saya dipulihkan karena semuanya distop oleh pak rektor,” tegasnya.

Kedua lembaga tersebut, kata dia, telah memberikan respon positif yang dibuktikan dengan surat balasan.

Surat balasan yang ditunjukkan oleh Siti Magfirah Makmur itu bertuliskan, Majelis Dikti meminta rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo untuk menyelesaikan masalah ini sesuai aturan yang berlaku, dan melaporkan hasilnya kembali kepada majelis.

Sementara itu, PP Muhammadiyah merespons melalui pesan singkat kepada Siti, bahwa kasus tersebut masih dalam proses investigasi oleh tim khusus.

“Alhamdulillah sudah ada surat balasannya,” pungkasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312