kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumProvinsi Gorontalo

Rektor UMGo Resmi Dilaporkan Ke Ombudsman Gorontalo

115
×

Rektor UMGo Resmi Dilaporkan Ke Ombudsman Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Serah terima laporan Siti Magfirah Makmur didampingi tim kuasa hukumnya di ombudsman (HO/Rizal).

RELATIF.ID, GORONTALO – Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) resmi dilaporkan ke Ombudsman.

Laporan itu dilayangkan oleh Siti Magfirah Makmur bersama tim kuasa hukumnya pada Selasa (18/11/2025).

Saat dikonfirmasi, Siti Magfirah mangaku bahwa laporannya telah diterima.

Seluruh bukti dokumen pendukung pun telah diserahkan sepenuhnya kepada Ombudsman Gorontalo.

“Hari ini kami sudah melapor ke Ombudsman, dan laporan kami juga sudah diterima,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via telfon WhatsApp, Selasa (18/11/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya juga sudah dimintai keterangan terkait permasalahan ini.

“Saya juga sudah dimintai keterangan soal kronologi masalah ini,”ungkapnya.

Masalahnya Apa?

Masalah bermula pada podcast antara Siti Magfirah bersama seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo).

Selain dosen di Fakultas Hukum-UMGo, Siti juga diketahui merupakan konten kreator.

Karena dia dosen dan juga konten kreator, Siti Magfirah memberikan edukasi terkait materi hukum di Channel Youtube-nya.

Suatu waktu, Mahasiswi yang belakangan diketahui bernama Hindun, mendatangi Siti Magfirah untuk melakukan podcast.

Hindun ini sebelumnya viral karena diduga mengalami kesurupan dan duduk di balkon asrama di lingkungan kampus.

Pihak kampus bilang, Hindun hanya mengalami depresi. Hingga akhirnya, dia dibully oleh teman-temannya.

Karena itu, Hindun berinisiatif mendatangi Siti Magfirah untuk menceritakan apa yang dia alami melalui podcast Channel Youtube.

“Bukan saya yang minta untuk podcast, tapi dia (Hindun) sendiri yang datang ke saya,” kata Siti saat ditemui pada Senin, (17/11/2025).

Merembet Ke Pemecatan Tidak Terhormat

Karena podcast itu dianggap oleh pihak kampus telah mencoreng nama baik universitas, maka keluarlah dua SK.

SK pertama terkait Pemberhentian, dan SK kedua adalah Pemecatan.

Pada 15 Oktober 2025, Rektor UMGo mengeluarkan SK Pemberhentian Catur Dharma terhadap Siti Magfirah Makmur.

Menarik Untuk Anda :  Soal Penertiban Alat Berat di PETI Bulangita, GMPP Nilai Polda Gorontalo Hanya Diam Saja

Alih-alih memberikan klarifikasi kepada pihak rektorat, Siti Magfirah Makmur justru menerima SK pemecatan tidak hormat dari pihak rektor pada 21 Oktober 2025.

Dan bahkan, sidang komisi etik yang seharusnya menjadi ruang pembelaan dirinya, tidak pernah diadakan.

“Saya bicara karena memang tidak pernah mendapat ruang untuk membela diri. Sidang komisi etik tidak pernah ada,” ungkap Siti.

Beasiswa Diminta Dikembalikan

Tidak ada pembelaan diri, beasiswa S3 pun diminta untuk dikembalikan.

Sebagaimana diketahui, Siti Magfirah Makmur mendapat beasiswa S3 di UMAM Malaysia.

Pada 21 Oktober itu, tak hanya pemecatan tidak hormat, tapi juga permintaan pengembalian beasiswa S3.

Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong dalam konferensi Persnya mengumumkan, bahwa Siti Magfirah harus mengembalikan sejumlah fasilitas berupa beasiswa yang ia terima.

“Memberhentikan semua fasilitas beasiswa S3 yang diperolehnya dan mengusulkan kepada Majelis Dikti Litbang, PP Muhammadiyah untuk menghentikan beasiswa persyarikatan Muhammadiyah yang diterimanya karena bukan lagi dosen,” ucap Abdul Kadim.

Ia menambahkan, beasiswa itu harus dikembalikan oleh Siti Magfirah dalam satu bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan 21 Oktober 2025.

“Mengembalikan seluruh uang bantuan studi yang diberikan oleh UMGO paling lambat satu bulan setelah diberhentikan tidak hormat sebagai dosen tetap,” tambahnya.

“Apabila yang bersangkutan tetap melanjutkan studi S3 di UMAM Malaysia, maka tidak diperkenankan menggunakan nama Universitas Muhammadiyah Gorontalo,” pungkas rektor UMGo tersebut.

Pendampingan Hukum Dan Aduan 

Siti kemudian meminta pendampingan hukum kepada sejumlah pengacara di Gorontalo untuk mengatasi masalah tersebut.

Ia juga mengaku telah menandatangani kontrak pendampingan dengan tim kuasa hukum.

“Saya serahkan dan percayakan sepenuhnya ke kuasa hukum saya, karena saya sudah ikat kontrak dengan mereka,” jelasnya.

Menarik Untuk Anda :  Masih Kasus BPNT, Mahasiswa Akan Lakukan Pressure Jalanan Di BRI Limboto Dan Dinas Sosial

Tak berhenti disitu, Siti Magfirah Makmur kemudian melayangkan dua surat resmi kepada Pengurus Pusat Muhammadiyah di Yogyakarta dan Majelis Dikti.

Dalam surat itu, masing-masing berisi keberatan dan permohonan pemulihan hak-hak nya sebagai dosen.

Siti mengungkapkan bahwa gajinya ditahan oleh pihak rektorat meski tetap menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi.

Mirisnya lagi, Serdosnya pun tidak pernah diberikan hingga saat ini.

“Makanya saya sampaikan ke Majelis Dikti, sebelum ini inkrah, mohon hak saya dipulihkan karena semuanya distop oleh pak rektor,” tegasnya.

Pihak Majelis Dikti pun merespons dengan baik surat Siti Magfirah tersebut. Dalam surat itu, Majelis Dikti meminta rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo untuk menyelesaikan masalah ini sesuai aturan yang berlaku, dan melaporkan hasilnya kembali kepada majelis.

“Alhamdulillah direspon dengan baik dan surat balasannya sudah ada di saya,” ungkap Siti.

Sementara itu, PP Muhammadiyah merespon baik melalui pesan singkat kepada Siti, bahwa kasus tersebut masih dalam proses investigasi oleh tim khusus.

“PP Muhammadiyah juga alhamdulillah merespon dengan baik, katanya mereka masih dalam proses investigasi,” pungkasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312