kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
NusantaraOpini

Polres Gorontalo, Antara Tugas Utama Penegakan Hukum dan Distraksi SPPG

38
×

Polres Gorontalo, Antara Tugas Utama Penegakan Hukum dan Distraksi SPPG

Sebarkan artikel ini

Opini Oleh: Verdiansyah (Kordinator Isu Bem Nusantara Gorontalo).

 

Dinosaur

RELATIF.ID, GORONTALO__Di tengah kompleksitas persoalan hukum yang semakin beragam, Aparat Penegak Hukum (APH) sejatinya dituntut untuk tetap berpegang pada mandat utamanya: menegakkan hukum secara profesional, adil, dan berintegritas. Namun, yang terjadi di wilayah Polres Gorontalo belakangan ini justru memunculkan pertanyaan publik—ketika fokus aparat seolah bergeser ke urusan SPPG, sementara berbagai persoalan hukum strategis justru luput dari penanganan serius.

Fenomena ini bukan sekadar soal pembagian waktu atau prioritas teknis. Ini menyangkut arah institusi. Ketika APH lebih disibukkan dengan agenda di luar core business-nya sebagai penegak hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas kerja, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian itu sendiri.

 

SPPG, sebagai sebuah program atau kegiatan, tentu memiliki nilai dan tujuan tersendiri. Namun, ketika keterlibatan aparat kepolisian terkesan dominan hingga menyita energi dan perhatian, publik wajar mempertanyakan: apakah ini memang bagian dari tugas strategis kepolisian, atau justru bentuk deviasi dari fungsi utama mereka?

 

Di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan hukum yang membutuhkan penanganan serius—mulai dari kejahatan lingkungan, aktivitas pertambangan ilegal, hingga berbagai praktik pelanggaran hukum yang terstruktur dan berulang. Ketika kasus-kasus ini tidak mendapat perhatian yang proporsional, sementara aparat terlihat aktif di ruang-ruang non-penegakan hukum, maka persepsi ketimpangan pun tak terhindarkan.

 

Kondisi ini berpotensi melahirkan dua dampak serius. Pertama, melemahnya fungsi kontrol hukum di masyarakat. Kedua, munculnya ketidakpercayaan publik terhadap komitmen aparat dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Dalam jangka panjang, ini bisa menggerus legitimasi institusi kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum khususnya di Polres Gorontalo.

Menarik Untuk Anda :  Antusias Masyarakat Untuk Vaksinasi Mengundang Kerumunan, Ade Permana : Kami Tak Henti-Hentinya Mengingatkan

Sebagai institusi negara, Polri—termasuk Polres Gorontalo—harus mampu menjaga marwahnya dengan tetap fokus pada fungsi utama: melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Keterlibatan dalam program-program lain seharusnya bersifat suportif dan tidak menggeser prioritas utama tersebut.

Sudah saatnya dilakukan refleksi internal yang serius. Penegakan hukum tidak boleh menjadi “opsi kedua” di tengah aktivitas lain yang justru bukan menjadi mandat utama. Publik tidak membutuhkan aparat yang serba hadir di semua sektor, tetapi absen dalam penegakan hukum yang substansial.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pertanyaan publik akan semakin tajam: apakah APH masih berdiri sebagai penegak hukum, atau telah bertransformasi menjadi aktor administratif yang kehilangan arah?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup dengan narasi, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata—kembali ke khittah, menegakkan hukum tanpa kompromi, dan menempatkan kepentingan publik di atas segalanya.Rdx.

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312