kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Hukum

Lakukan Penganiayaan Pada Warganya, Kades Pilobuhuta Ditetapkan Tersangka

361
×

Lakukan Penganiayaan Pada Warganya, Kades Pilobuhuta Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, KABUPATEN GORONTALO_Polres Gorontalo menetapkan Kepala Desa (Kades) Pilobuhuta, Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo, Hamzah Meluko atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu warganya, yakni Ningsih Ismail, Rabu (11/08/2021)

Berkaitan dengan penetapan tersangka ini, Kasat Reskrim Polres Gorontalo menyampaikan jika sebelumnya pihaknya telah melakukan proses tahapan.

Dinosaur

“Penetapan tersangka tersebut, setelah kami melakukan gelar perkara yang melibatkan oknum kepala desa. Yang mana, status saksi menjadi tersangka,” ujar Iptu M. Nauval Seno.

Kasat Reskrim, Muhammad Nauval Seno (dok/istimewa)

Dirinya menerangkan pihaknya akan melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban.

“Di samping itu juga kami segera mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk percepatan penanganan kasus ini,” terang Nauval.

Diakui Nauval, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kades Pilobuhuta tersebut. Dengan alasan kasus ini merupakan kasus tindak pidana ringan (Tipiring).

“Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 352 KUHP dengan ancaman paling lama lima penjara,” Tuturnya(Win/Relatif.id)

Menarik Untuk Anda :  Dituding Perebut Istri Orang, Hamsah Abdul Polisikan Akun Facebook yang Berafiliasi di PORTAL GORONTALO
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow