kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Hukum

Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Didesak Tahan Terdakwa Investasi Bodong

66
×

Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Didesak Tahan Terdakwa Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO__Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Gorontalo sambangi kantor Pengadilan Negeri Limboto dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mendesak agar terdakwa dugaan investasi bodong inisial CU dilakukan penahanan. Rabu (09/09/2026).

Lewat orasinya koodinator lapangan, Rifandi meminta agar pihak pengadilan dan kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Dinosaur

“Kedatangan ini untuk meminta agar yang bersangkutan segera dilakukan penahanan karena yang dijalani saat hanya tahan rumah namun terindikasi yang bersangkutan sedang jalan-jalan dan tidak terlihat sedang sakit atau sebagainya.”ujar Rifandi.

Dengan adanya perkara ini apara penegak hukum diminta menjalankan hukum tanpa pandang bulu.

“Mendesak pengadilan Negeri Limboto dan Kejaksaan untuk mengawal poses hukum secara transparan, juga meminta seluruh proses penegakkan hukum dalam perkara ini dapat diawasi oleh masyarakat media dan lembaga pemerhati hukum”. tegas Rifandi.

Menurutnya, ketika tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa maka dikhawatirkan akan terdapat lagi korban lainnya.

“Dikhawatirkan ketika tidak dilakukan penahanan maka dikhawatirkan terdakwa akan melakukan hal yang sama terkait investasi bodong dan akan banyak lagi korban”, Ungkapnya.

Sementara itu saat menerima perwakilan massa aksi, Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Royke Harold Inkiriwang menyampaikan bahwa pihaknya memastikan seluruh proses persidangan terhadap, CU dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Juga dalam setiap tahapan proses peradilan tidak terdapat intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun yang dapat memengaruhi independensi dan jalannya persidangan. Karena tahapan perkara diproses berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Tegasnya.

Lebih lanjut, Royke Harold Inkiriwang meminta agar setiap pihak diharapkan menghormati kewenangan dan independensi lembaga peradilan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Menarik Untuk Anda :  Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Pulubuhu, Satu Orang Belum Ditahan

“Penetapan penahanan dan putusan sepenuhnya merupakan kewenangan independen majelis hakim yang didasarkan pada fakta-fakta hukum.”Katanya.

Selain itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Faisal Akbar Ilato menjelaskan bahwa perkara terdakwa, CU masuk dalam perkara pidana umum dan pelaporan sejak tahun 2023 yang ditangani oleh Polda Gorontalo dan pra penuntutan masuk ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan tahap dua dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri karena lokus kejadian di wilayah kabupaten.

“Setiap proses sidang yang bersangkutan koperatif dan hari ini agenda duplik namun info yang bersangkutan masih berduka yang pastinya semua akan berjalan sesuai regulasi dan ini berproses di pengadilan tentunya yang memiliki kewenangan apakah ditahan atau tidak ada di pengadilan itu sendiri.”tutup Kasi Pidum. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow