RELATIF.ID, GORONTALO__Adhan Dambea yang merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo sangat menyayangkan adanya penundaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan di gelar oleh DPRD Provinsi Gorontalo membahas terkait polemik yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Menurutnya, kejadian di Kabupaten Pohuwato tanggal 21 September 2023 adalah salah satu kericuan terbesar di Indonesia dan Ia menilai jika sumber masalah karena adanya pengalihan IUP (Izin Usaha Pertambangan).
“Memang Kami sudah lama mempelajari masalah ini dan masalah ini bersumber dari pengalihan IUP. Pada Tahun 2009, saat itu Bupati Jainudin Hasan memberikan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada koperasi KUD sejumlah 100 hektar”. Jelas Adhan.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa disisi lain ada peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2012 perubahan atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan juga keluar SK Gubernur Nomor 351 dan Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 316 tahun 2019.
“Dimana peraturan ini pada pasal 7a ayat 1, 2, ayat 1 dilarang menyerahkan IUP kepada pihak lain, ayat 2 menyebutkan yang diserahkan saham, bukan IUPnya. Lalu keluarlah SK Gubernur nomor 351 menyebutkan bahwa pada saat keputusan ini mulai berlaku, keputusan Bupati Kabupaten Pohuwato nomor 316 tahun 2009 tentang ijin usaha pertambangan operasi produksi kepada KUD darma tani tahun 2009 dicabut dan dinyatakan batal”. Jelasnya
Lebih lanjut, Adhan menegaskan, Setelah ditelusuri, ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah ingkrah tahun 2017 bahwa membatalkan semua keputusan berserta alasan, termasuk surat keputusan Bupati dan keputusan Gubernur nomor 351.
“Sebenarnya kita tidak bisa melawan putusan Mahkamah Agung yang sudah final, dan krna ini kami menduga ada kepentingan sehingganya saya dan teman-teman pengacara akan membawa ini ke PTUN”. Tegasnya.
Meski begitu, Adhan bersama angota DPRD akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan meminta ketua Dewan untuk mengundang beberpa pihak.
“Nanti kita akan bawa ke RDP, dan akan diundang Bupati, mantan Bupati Pohuwato, kemudian Koperasi KUD, dan DPRDnya. Kemudian dari Provinsi kita akan undang pihak kehutanan, biro hukum, dinas sosial, dan biro ekonomi termasuk Kementrian Hukum dan Ham”. Ungkapnya
Terakhir, anggota legislatif dari Partai PAN ini menyampaikan perihatin atas apa yang terjadi di Pohuwato dan mengajak seluruh anggota DPRD Pohuwato, Boalemo untuk mencari solusi atas polemik yang terjadi.
“Saya turut prihatin apa yang telah terjadi di Pohuwato dan saya berharap kepada seluruh Anggota DPRD Pohuwato, Boalemo untuk sama-sama membela hak dan kepentingan rakyat.” Ucap Adhan.
Pewarta : Fajrin Bilontala



