RELATIF.ID, GORONTALO____Angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gorontalo mengalami peningkatan dan kurun waktu delapan bulan berjalan tahun 2022 sudah mencapai 14 kasus.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase, ditemui diruang kerjanya mengatakan hal tersebut terungkap dari rapat Forkopimda bahwa kasus kekerasan terhadap anak ini menigkat.
“Tadi juga saya sudah menerima dari Unit PPA Polres Limboto sesuai gambaran mereka kasus di Kabupaten yang mereka tangani 2021 itu ada kurang lebih 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan 2022 ini bulan kedelapan Agustus posisi sudah 14 kasus yang mereka tangani,” kata Syam dihadapan awak media, Kamis (25/08/2022).
Syam T Ase merasa khawatir dengan peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, sebab menurutnya anak merupakan generasi penerus bangsa. Syam pun menghimbau kepada seluruh stakeholder pimpinan daerah untuk sama-sama menangani ini.
“Bupati, Polres, Pemerintan Kecamatan dan desa untuk bersama-sama menangani persoalan ini. Kita kedepankan adalah pencegahan jangan nanti sudah penanganan baru kita tau, kita awali melakukan sosialisasi pembinaan terhadap masyarakat lewat desa dan kalau itu bisa sama-sama kita lakukan kita akan mendorong setiap desa untuk melakukan sosialisasi disetiap desa,” Imbuhnya.
Dirinya juga bakal menjadwalkan dalam waktu dekat akan mengundang Pemerintah Daerah dalam rangka membicarakan bagaimana cara pencegahannya.
“Saya sudah telfon Pak Sekda, Pemberdayaan Perempuan kemudian APDESI kita akan undang, Dinas Pemdes bahkan seluruh camat se Kabupaten Gorontalo, nah ini sebagai langkah yang dilakukan DPRD mendorong Pemda sampai ke tingkat bawah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan,” Paparnya.
Menurutnya, sesuai data yang diperoleh bahwa pelaku predator terhadap anak-anak ini tingkat pemahaman agamanya terlalu kuat.
“Ini penting sekali terhadap seluruh pemangku kepentingan, tokoh agama, adat, semua harus bersatu dalam rangka melakukan pencegahan ini. Dan pelaku predator anak saya meminta kepada APH harus dihukum berat sesuai ketentuan yang ada dan jangan sampai hal ini terjadi dikemudian hari,” tutur Syam.(Ay/Relatif.id).