RELATIF.ID, GORONTALO__ Pengadilan Negeri Limboto lakukan permintaan keterangan sebagai saksi pelapor pada Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.
Perihal permintaan keterangan sebagai saksi ini berkaitan dengan masalah ITE pada tahun 2020 yang diduga dilakukan Ridwan Kaluku lewat akun Facebook atas nama Rion Kaluku.
Dalam kesempatan ini, Selain Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, yang dimintakan keterangan sebagai saksi ada juga Haris Suparto Tome yang pada waktu itu menjabat Kepala Dinas Kominfo.
Ditemui usai sidang, Nelson Pomalingo, menyampaikan bahwa tujuan laporannya yang saat ini sudah masuk persidangan itu yang pertama itu ingin membuktikan secara hukum.
“Saya di persidangan tadi sebagai saksi pelapor terhadap pencemaran nama baik di sosial media terutama melalui IT,E” ucap Nelson saat diwawancarai awak media, Selasa (30/08/2022).
Dirinya juga menerangkan, jika terdakwa Ridwan Kaluku sudah mengakui apa yang dilakukannya melalui media sosial.
“Pada dasarnya tadi terungkap, beliau benar-benar telah memposting itu. bahkan beliau katakan itu melalui akun facebook.” Terangnya.
“Harapan saya ada pembuktian dan saya kira setelah dilihat daripada perkembangan sidang,”Tambah Nelson.
Selain itu, Nelson mengungkapkan, bahwa diduga pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ridwan Kaluku itu, menyebabkan perasaan tidak enak.
“Memang saya sakit hati ya pada saat awal-awal postingan, karena memang disebut (red…) tapi sekali lagi saya hanya ingin pembuktian,” Ungkapnya.
Untuk itu, Nelson mengingatkan pada dirinya maupun semua terhadap pengunaan media sosial. Karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
“Saya juga sudah bilang karena beliau masih punya keluarga, kemudian dulu itu ada hubungan dengan baik maka saya tadi menyampaikan memaafkan beliau (Rion Kaluku.red),”Ujarnya.
Sementara itu, Ridwan Kaluku atau Rion, yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik kepada Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, mengatakan bahwa dirinya mengakui telah membuat hal demikian kepada Nelson Pomalingo sehingga sampai terbawa-bawah ke ranah hukum.
“Itu betul, Saya akui saya memang salah, Jadi maksud pak Nelson itu (Penggunaan sosial media yang tidak baik dan tidak benar itu bisa -bisa sampai ke ranah hukum) benar apa yang disampaikan oleh pak Nelson, hal ini merupakan pembelajaran bagi warga masyarakat”,Kata Rion.
Adapun yang diharapkan oleh Rion Kaluku, terhadap hasil persidangan nanti mengahasilkan keputusan yang terbaik.
“Harapan saya hasilnya yang terbaik” Harapnya.(Win/Relatif.id).