kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Pohuwato

Aliansi Pemuda Lemito Resmi Laporkan Oknum Kades Lemito ke Kejati Gorontalo

393
×

Aliansi Pemuda Lemito Resmi Laporkan Oknum Kades Lemito ke Kejati Gorontalo

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, POHUWATO – Pasca Aksi Demonstrasi yang ditujukan pada Kepala Desa lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, beberapa hari lalu, hari ini sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan pemuda Kecamatan Lemito menindaklanjuti hasil dari aksi kemarin dengan menempuh jalur hukum.

Kepada Relatif.id, koordinator lapangan, Wahyu Pilobu menyampaikan bahwa, pihaknya telah mendatangi kejaksaan tinggi Provinsi Gorontalo pada Senin, (4/9/2023), dengan membawa laporan dugaan atas tindakan Kepala Desa yang tidak akuntabel dalam penggunaan anggaran dana desa.

“Terhitung sudah satu minggu dari pelaksanaan aksi kemarin, namun belum ada tindakan ataupun langkah yang diambil sampai hari ini untuk menyikapi tuntutan yang kami layangkan, sehingganya hari ini kami kembali mempressure tuntutan tersebut dalam bentuk laporan resmi yang disertai dengan kajian akademis dan menyertakan bukti-bukti penguat yang kami temukan di lapangan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan tinggi Provinsi Gorontalo,” beber Wahyu.

Baca juga : Diduga Salahgunakan Anggaran Desa 1,3 Milyar, Warga Minta Kades Lemito Mundur

Dalam laporan tersebut, kata Wahyu, dirinya bersama rekan-rekan mahasiswa telah membawa enam tuntutan dugaan tindakan kepala desa yang tidak akuntabel dalam penggunaan anggaran dana desa.

“Diantaranya dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2022 sebesar 1,3 M hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato, yang terindikasi masih ada anggaran yang fiktif didalamnya, kemudian dugaan adanya anggaran penerangan jalan umum (PJU) di tahun 2019 yang mengalir ke rekening pribadi kepala desa,” ucap Wahyu seraya menambahkan.

Kemudian ditambahkan Wahyu, dugaan material untuk pembangunan rabat beton tahun 2019 yang terindikasi digunakan oleh kepala desa untuk kepentingan pribadi, yang berikut program pembersihan drainase tahun 2022 adanya indikasi HOK (Hak Kerja Orang) yang tidak dibayarkan secara penuh.

Menarik Untuk Anda :  Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tempati Gedung Baru

“Berikut indikasi aliran dana hasil dari aset Badan Usaha MiliK Desa (BUMDes) tidak jelas alur masuknya yang dikontrakkan kepada salah satu masyarakat dan penagihannya dilakukan langsung oleh kepala desa. Dan yang terakhir terkait dengan realisasi bantuan rumah rehapan yang terindikasi tidak selesai,” tandasnya.

Namun sayang, saat awak media ini kembali melakukan konfirmasi kepada kepala desa Lemito, Kisman Uwete, justru panggilan awak media ini via (WhatsApp) ditolak oleh Kades Lemito, hingga awak media ini menghubungi beberapa kali tak kunjung tersambung.

Pewarta : Guslan Kaco

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312