AMMPD Desak Pemerintah Kabgor Ganti Bank Penyalur Dan Evaluasi Pendamping Nakal Dalam Program BPNT

212

RELATIF.ID, GORONTALO___Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) akan kembali gelar aksi/unjuk rasa yang kedua kalinya terkait dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Hal ini di ungkapan, Rahmat Mamonto selaku koordinator aksi yang rencananya akan di gelar Kamis (24/06/2021) mendatang.

“Kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa yang kedua kalinya, karena apa yang kami aspirasikan sebelumnya sepertinya tidak mendapatkan tanggapan serius dari Pemerintah Daerah,” ujar Rahmat saat di wawancarai wartawan Relatif.id, Sabtu (19/06/2021).

Lebih lanjut, ketua LSM SPAK ini menegaskan, pihaknya masih dengan tuntutan yang sama yakni Pemerintah Daerah melalui Tikor untuk mengevaluasi seluruh bantuan sosial terutama Bank penyaluran.

“Bank penyalur untuk program BPNT saat ini harus di ganti, karena ada beberapa E-Warong yang tidak sesuai ketentuan di dalam Pedoman Umum (Pedum) bahkan Permensos beroperasi,” tegas Rahmat

Orasi Rahmat Mamonto saat gelar aksi terkait BPNT belum lama ini

“Kami minta juga untuk pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Satgas Bansos tegas pada oknum-oknum yang bermain dalam program BPNT ini, Jangan sampai yang seharusnya mendampingi dan yang mengevaluasi serta memonitoring program tapi mengambil keuntungan di dalamnya,” Lanjut Rahmat

Dirinya juga meminta pada Aparat Penegak Hukum (APH) yang saat ini menangani kasus Bansos terutama program BPNT benar-benar serius dan transparan.

“Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sementara di tangani oleh lembaga penegak hukum, maka olehnya kami meminta agar benar-benar di serius. Jangan sampai publik tidak akan percaya lagi pada proses penegakan hukum di negeri ini,” Pintanya

Rahmat menjelaskan, jika dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dalam satu E-Warong terdapat 250 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) tapi untuk wilayah Kabupaten Gorontalo ada kurang lebih 40 ribu KPM tapi E-Warong hanya 110.

“Dalam Permensos mengatur jumlah yang harus digesek oleh E-Warong itu maksimalnya 250 KPM. Nah, bayangkan dengan 40 ribu KPM, lalu kemudian E-Warung hanya 110, maka kita hitung-hitung berarti setiap E-Warung menggesek 400 KPM. Berarti ini sudah melampaui kewenangan, sesuai dengan Permensos,” Jelasnya

Dengan ke tidak mampuan mesin gesek atau EDC, Rahmat mendesak pemerintah untuk mengganti bank yang menyalurkan dana dan yang menyediakan EDC untuk program BPNT di wilayah Kabupaten Gorontalo. (Mad/Relatif.id)

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab