RELATIF.ID, GORONTALO__Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Gorontalo yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Awaludin Pauweni angkat bicara terkait masalah dugaan penjualan kendaraan dinas oleh ketua DPRD periode sebelumnya.
Menurutnya, bahwa proses penjualan kendaraan dinas itu sudah tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2022 olehnya pimpinan DPRD bisa melakukan proses penjualan kendaraan dinas ketik masa jabatannya tidak mendapatkan tunjangan transportasi.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 adalah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 mengenai penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas. Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas penjualan kendaraan dinas dan memberikan penghargaan kepada pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, serta pimpinan DPRD yang ditunjuk sebagai pemegang tetap kendaraan dinas untuk membelinya.” jelas Awaludin saat di konfirmasi. Kamis (19/06/2025).
Dirinya juga menegaskan bahwa sebagai mana tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 2 ayat 1 dan 2 sudah jelas bahwa kendaraan dinas bisa dijual tanpa melalui proses lelang.
“Penjualan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
cara tanpa melalui lelang.” Tegasnya sembari menerangkan bunyi pasal 2 dalam peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2022.
Lebih lanjut Awaludin memaparkan, jika peraturan pemerintah ini turun guna memberikan penghargaan kepada pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang menjabat selama kurang lebih 4 tahun.
“Permohonan penjualan Kendaraan perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan Pimpinan DPRD.
Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan
bagi I (satu) orang Pimpinan DPRD, untuk setiap penjualan yang dilakukan.” Paparnya.
“Pimpinan DPRD yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian
selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut- turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi
Pimpinan DPRD; dan
b. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun.” Tambahnya lagi.
Masi kata Awaludin bahwa setelah tidak menjabat masih tetap ada hak dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan haknya termasuk proses penjualan kendaraan dinas.
“Perlu diketahui bahwa untuk Syam T. Ase setelah menjabat masih ada hak – haknya jadi tidak serta merta setelah tidak menjabat kemudian haknya hilang karena masih ada rentan waktu selama satu tahun dirinya untuk mendapatkan hak penjualan itu. Namu dengan catatan pemerintah daerah bisa segera menindaklanjuti proses tersebut”, Katanya.
Terakhir, Awaludin berharap pemerintah daerah bisa memahami penjelasan dalam peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2022 tersebut agar apa yang sudah menjadi konsumsi publik saat ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Saya berharap pemerintah daerah bisa memahami isi penjelasan peraturan pemerintah ini karena itu merupakan penghargaan kepada pejabat sebelumnya, contohnya kami pimpinan DPRD Provinsi yang lalu sudah mendapatkan hak itu”, Harapnya.(Win/Relatif.id).



