Bawaslu Kabgor Buka Pendaftaran Panwas Pilkada 2024 Di 13 Kecamatan, Berikut Jadwal Dan Persyaratannya

54

RELATIF.ID, GORONTALO_ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo buka pendaftaran calon anggota Panwascam untuk Pilkada 2024 di 13 Kecamatan, Kabupaten Gorontalo, mulai tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 7 Mei 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba mengatakan, pendaftaran rekrutmen Panwascam yang baru, itu hanya dilakukan di 13 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Asparaga, Batudaa Pantai, Bilato, Biluhu, Dungaliyo, Tabongo, Telaga, Telaga Biru, Telaga Jaya, Tibawa, Tilango, Tolangohula, dan Mootilango.

“Jadwal pengumuman pendaftaran, itu mulai dari tanggal 3 sampai dengan tanggal 4 Mei 2024. Dan jadwal penerimaan pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 5 sampai dengan tanggal 7 Mei 2024,” jelas Alexander Kaaba, Sabtu (04/05/2024).

Tidak hanya itu, Alexander menambah, untuk para pendaftar calon anggota Panwascam, itu sudah berusia minimal 21 tahun, dan dibuka juga sudah berdomisili di kecamatan tersebut.

“Pemilu kemarin kami membuka untuk para pendaftar Panwascam mulai dari usia 25 tahun. Untuk Pilkada ini kami membuka kepada para pendaftar calon anggota Panwascam yang baru mulai dari usia minimal 21 tahun, serta yang sudah berdomisili di 13 Kecamatan itu,” ungkapnya.

Berikut ini persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia, bhineka tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik 

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilihan

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan Daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

12. Bersedia bekerja penuh waktu

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih 

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan

16. Mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang bagi aparatur sipil negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar

17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukkan kepada kelompok kerja pembentukan panwaslu kecamatan kabupaten Gorontalo

18. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik 

19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah 

20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli

21. Daftar riwayat hidup

22. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas 

23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan 

24. Surat pernyataan :

A. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus tahun 1945

B. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

C. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun pada saat mendaftar 

D. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan Daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun

E. Bersedia bekerja penuh waktu 

F. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih

G. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan 

H. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih 

I. Bebas dari penyalahgunaan narkotika

25. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi 

26. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/kota atau Bawaslu provinsi, media sosial, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo 

27. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke sekretariat kelompok kerja pembentukan panwaslu kecamatan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Jl. Kolonel Rauf Moo, kelurahan kayubulan, kecamatan limboto 

28. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing 3 rangkap, terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap fotokopi

29. Waktu penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 5 Mei sampai dengan 7 Mei 2025

30. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

Pewarta: Beju

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab