RELATIF.ID, GORONTALO – Kepala Bea Cukai Gorontalo, A. Zirwan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai.
Hal ini disampaikannya guna mencegah kerugian negara sekaligus melindungi konsumen dari potensi dampak peredaran barang ilegal, Rabu (18/12/2024).
“Rokok yang tidak memiliki pita cukai sudah jelas ilegal. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi rokok tanpa pita cukai,” ujar A. Zirwan dalam keterangannya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli atau menjual rokok. A. Zirwan menyarankan masyarakat, agar memastikan keberadaan pita cukai pada kemasan rokok sebelum diperjualbelikan.
Jika terdapat dugaan terkait legalitas rokok yang beredar, masyarakat dapat langsung mengkonfirmasi kepada Bea Cukai Gorontalo atau aparat berwenang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengenali produk rokok dengan baik. Pastikan ada pita cukainya sebelum membeli, menjual, atau mengonsumsinya. Jika menemukan rokok tanpa pita cukai, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tukasnya.
Penulis: Beju