Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Berita

Bea Cukai Gorontalo Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai

×

Bea Cukai Gorontalo Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pelayanan Pabean dan Cukai (KPPBC) Gorontalo, Ade Zirwan. ( foto: RRI, Gorontalo).

RELATIF.ID, GORONTALO – Kepala Bea Cukai Gorontalo, A. Zirwan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai.

Hal ini disampaikannya guna mencegah kerugian negara sekaligus melindungi konsumen dari potensi dampak peredaran barang ilegal, Rabu (18/12/2024).

“Rokok yang tidak memiliki pita cukai sudah jelas ilegal. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi rokok tanpa pita cukai,” ujar A. Zirwan dalam keterangannya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli atau menjual rokok. A. Zirwan menyarankan masyarakat, agar memastikan keberadaan pita cukai pada kemasan rokok sebelum diperjualbelikan.

Jika terdapat dugaan terkait legalitas rokok yang beredar, masyarakat dapat langsung mengkonfirmasi kepada Bea Cukai Gorontalo atau aparat berwenang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengenali produk rokok dengan baik. Pastikan ada pita cukainya sebelum membeli, menjual, atau mengonsumsinya. Jika menemukan rokok tanpa pita cukai, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tukasnya.

Penulis: Beju

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Menarik Untuk Anda :  Insiden Tidak Pantas Menimpa Lurah di Kecamatan Sipatana, Kuasa Hukum Tegaskan Proses Hukum Harus Berjalan Tegas
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok