Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Example floating
Example floating
Hukum

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti

×

Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RELATIF.ID, GORONTALO___Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo lakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (07/07/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa tindak pidana umum yaitu tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, pembunuhan, penganiayaan, perjudian dan lain-lain.

Example 300x600

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sebagai berikut, Narkotika jenis shabu sebanyak 14 sachet dan 1 plastik dari 8 perkara, Senjata Tajam sebanyak 6 buah dari 6 perkara, Obat-Obatan 104 jenis produk dari 1 perkara, Handphone 12 buah dan pakaian-pakaian, Kartu Domino serta lain-lain dari berbagai perkara.

Pemusnahan barang bukti dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya, SH., M.H, bersama bersama Fenny Haslizarni, SH selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Limboto di wakili Oleh Marten (Panitera) Kepala Kepolisian Resor Gorontalo diwakili oleh Rudianto (Kanit 3) dan Hanry Wuisah (KBO Narkoba), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo diwakili oleh Inten Widuri Wukindari, SKM, dan Kepala Badan POM Gorontalo diwakili Fitri Ibrahim.

Dalam sambutannya, Armen Wijaya, SH., M.H menerangkan bahwa barang bukti yang berkekuatan hukum harus dilaksanakan pemusnahan setiap tahunnya secara seremonial sesuai dengan anggaran yang ada pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

“Barang Bukti ini merupakan barang bukti dari hasil penanganan perkara baik perkara narkotika, perkara penganiayaan, perkara perlindungan anak, pencurian maupun pembunuhan.” terang Armen Wijaya.

Olehnya, karena Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Maka kami harus melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana tertuang dalam amar putusan hakim. Seperti yang telah diketahui barang bukti diantaranya adalah narkotika, obat-obatan, handphone, senjata tajam. Apabila eksekusi barang bukti ini tidak dapat dilakukan, maka dapat menjadi temuan,” Ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya,SH.MH.

“Proses pemusnahan Narkotika, Obat- obatan dan juga barang-barang lainnya dilakukan dengan cara dipecahkan dihancurkan, dibakar dan ditimbun dalam tanah, serta barang bukti senjata tajam dipotong-potong.” Tambahnya.

Armen juga mengatakan,Pemusnahan barang bukti secara seremonial ini diperkirakan dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan juga agar masyarakat mengetahui dampak dari penggunaan barang-barang yang dilarang oleh undang-undang.

“Sebelumnya kami juga telah memusnahkan barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus untuk menghindari penumpukan yang dapat menimbulkan bau tidak sedap dan dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan serta terhindar dari potensi penyimpangan,” Kata Armen.(Win/Relatif.id).

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Example 120x600
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok