RELATIF.ID, GORONTALO – PLN ULP Limboto menanggapi temuan pemasangan box ODP wifi rumahan di tiang listrik tanpa izin. Sebelumnya, pada Jumat, 24 Januari 2025, salah satu pemilik wifi rumahan di Limboto, berinisial NR, mengakui bahwa pihaknya telah memasang box ODP wifi di beberapa tiang listrik yang ada di wilayah Limboto, tanpa melakukan koordinasi dan mendapatkan izin dari PLN.
Menanggapi hal tersebut, Muhummad Ainun Al Bukhari dari bagian K3L dan Keamanan PLN Limboto mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait pemasangan ilegal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada perizinan resmi yang diajukan ke PLN terkait pemasangan box ODP tersebut.
“Sempat kemarin-kemarin ada laporan, tapi dari sisi PLN selama ini belum ada perizinan,” ungkap Muhummad Ainun saat dikonfirmasi langsung oleh tim relatif.id, di kantor PLN Limboto pada Jumat (31/1/2025).
Ainun juga menambahkan, secara preventif pihak PLN telah mengirimkan surat resmi ke PT Telkom untuk melakukan penertiban terhadap box ODP wifi serta kabel-kabel yang terpasang di tiang listrik tanpa izin.
“Dari sisi preventif kami sudah menyurat secara resmi ke PT Telkom untuk mengamankan box ODP wifi dan kabelnya yang terpasang di tiang listrik tanpa izin,” lanjutnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pihak PLN kerap mendapatkan intimidasi dari masyarakat terkait pemasangan kabel wifi liar ini. Padahal, kata Ainun, jika terdapat indikasi pemasangan tanpa izin, masyarakat seharusnya segera melaporkannya ke PLN.
“Biasanya pihak PLN disalahkan, tapi faktanya di lapangan tidak ada laporan resmi yang disampaikan ke PLN,” katanya.
Saat ini, PLN ULP Limboto juga masih menunggu respons dari PT Telkom terkait surat yang telah dilayangkan untuk penertiban.
“Ada juga temuan di lapangan yang sudah kami lampirkan dalam surat resmi kepada PT Telkom,” tambahnya.
Selanjutnya, Ainun juga menjelaskan, bahwa mekanisme kerja sama dalam pemasangan box ODP wifi dilakukan melalui jalur resmi. Pemilik wifi seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan PT Telkom, yang kemudian PT Telkom memberikan rekomendasi ke PLN untuk mengurus perizinannya.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihak PLN Limboto mengimbau seluruh pihak yang ingin memasang jaringan wifi rumahan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan guna menghindari permasalahan di kemudian hari.
Penulis: Beju