BPDAS Bone Bolango Fokus Tangani Lahan Kritis Melalui Program RHL Yang Sepenuhnya Libatkan Masyarakat

210

RELATIF.ID, GORONTALO___Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Bone Bolango dalam menangani lahan kritis terutama di kawasan hutan Provinsi Gorontalo yang sudah beralih fungsi dengan laksanakan Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).

Pejabat Pembuat Komitmen Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry, Efendi Payuyuh bersama tim melakukan monitoring program RHL di Desa Tangga Barito, Kabupaten Boalemo.

Dan saat ini metode program RHL dilaksanakan langsung kelompok tani entah dari awal perencanaan hingga penanaman dan pengawasan, sehingga dengan begitu masyarakat atau kelompok tani inilah yang menjadi penggerak penganan penanganan lahan kritis.

Untuk memastikan program ini berjalan  dengan baik BPDAS Bone Bolango melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Agroforestry, Efendi Payuyuh bersama tim melakukan monitoring program RHL di Desa Tangga Barito, Kabupaten Boalemo, Rabu (11/01/2023).

“Jadi, Provinsi Gorontalo memiliki luas daratan sekitar 1,3 juta hektar, untuk lahan kritisnya sekitar 332 ribu hektar, berdasarkan data updating lahan kritis 2020” ujar Efendi Payuyuh saat di wawancarai awak media.

Efendi Payuyu (kanan) dan pendamping lapangan (kiri) saat berada di lokasi RHL.

Dirinya juga mengatakan, jika saat ini sering terjadinya banjir dikarenakan adanya lahan kritis yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan atau kawasan.

“Maka dari itu tidak heran jika pada musim hujan sering terjadi banjir kemudian kemarau terjadi kekurangan air. Jadi, fungsi DAS tidak berjalan sebagaimana mestinya,” Katanya.

Selanjutnya, Efendi Payuyu memaparkan salah satu kawasan hutan yang menjadi sasaran program RHL berada di Desa Tangga Barito Kabupaten Boalemo.

“Oleh sebab itu, kami BPDAS Bone Bolango mengintervensinya dengan RRHL berupa penanam . Dan di Desa Tangga Barito itu programnya dilaksanakan langsung oleh kelompok petani/masyarakat,” Paparnya.

“Program RHL ini berbasis agroforestry artinya masyarakat tetap bisa menanam jagung, dengan catatan menanam kayu dan buah buahan. Kami harap lokasi tersebut bisa menjadi contoh kepada masyarakat bagaimana memanfaatkan lahan, terutama lahan di dalam kawasan hutan yang telah kritis”, Lanjutnya.

Terakhir, Efendi menerangkan, jika program RHL kali ini dilakukan dengan pola agroforestry.

“Ini dilakukan dengan pola agroforestry yang penerapannya langsung di tumpang sarikan antara tanam kehutanan dan pertanian, artinya pemerintah masih memberikan akses pada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan lewat RHL itu, tetapi pasca RHL setelah 3 tahun masyarakat nanti bisa diberikan akses melalui ijin perhutanan sosial.” Tandasnya.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab