kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaProvinsi GorontaloSosial

BPJS Ketenagakerjaan dan DJPb Gorontalo Perkuat Kolaborasi, Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja

126
×

BPJS Ketenagakerjaan dan DJPb Gorontalo Perkuat Kolaborasi, Perluas Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja

Sebarkan artikel ini
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan DJPb Gorontalo (foto: istimewa).

RELATIF.ID, GORONTALO – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai tidak lagi sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja dan keluarga.

Berangkat dari semangat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi pemerintah guna memperluas cakupan kepesertaan di daerah.

Dinosaur

Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo, Jalan Drs. Achmad Nadjamuddin No. 3, Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut diterima langsung Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani Wiwit Warastuti, didampingi Kepala Bagian Umum, para kepala bidang, serta seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil DJPb.

Dalam keterangannya, Arie menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memberikan rasa aman bagi pekerja, sehingga dapat bekerja lebih produktif dan berkelanjutan.

“Kami menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan penting bagi pekerja. Ke depan, kami siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat agar semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, memaparkan lima program utama BPJS Ketenagakerjaan.

Lima program itu ialah, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kelima program tersebut, kata dia, dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja sejak mulai bekerja hingga memasuki masa pensiun.

Selain memberikan manfaat ketika menghadapi risiko kerja, program ini juga menjamin keberlangsungan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Menarik Untuk Anda :  Ismet Mile Apresiasi Kejaksaan Negeri Bone Bolango dan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam pemaparannya, ia memberikan perhatian khusus pada Program Jaminan Pensiun (JP), yang dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kesinambungan pendapatan setelah seseorang tidak lagi aktif bekerja.

“Program Jaminan Pensiun memberikan kepastian penghasilan setiap bulan ketika seseorang telah memasuki masa pensiun. Dengan demikian, pekerja tetap memiliki sumber pendapatan yang berkelanjutan sehingga kesejahteraan keluarga dapat terus terjaga,” jelasnya.

Terkait tenaga alih daya (outsourcing), pegawai non-ASN, tenaga pendukung, hingga petugas keamanan yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, Sanco mengaku, mereka telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya menyasar pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak keluarga para pegawai untuk memperoleh perlindungan melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Anggota keluarga yang bekerja secara mandiri, seperti pelaku UMKM, pedagang, petani, nelayan, pengemudi, maupun pekerja informal lainnya, juga memiliki kesempatan memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Apabila istri atau suami memiliki usaha sendiri, bekerja secara mandiri, berdagang, bertani, menjadi nelayan, pengemudi, pelaku UMKM, maupun pekerjaan informal lainnya, mereka juga dapat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh keluarga memperoleh perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo sepakat memperkuat kolaborasi dalam mendukung peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Gorontalo melalui edukasi, sosialisasi, serta perluasan kepesertaan di berbagai sektor pekerjaan.

Sinergi antarlembaga itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja di Provinsi Gorontalo. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow