RELATIF.ID, GORONTALO – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Limboto mengambil langkah tegas terhadap dua oknum pegawainya yang terlibat dalam kasus dugaan fraud di BRI Unit Wonosari.
Adapun langkah tegas yang dilakukan pihak Bank terhadap dua oknum pegawai itu ialah, dengan menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Polda Gorontalo.
Pimpinan BRI Cabang Limboto, Nur Jonson Arifin menyampaikan, bahwa sebelumnya pihak Bank telah melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib.
Langkah ini dilakukan sebagai implementasi dari prinsip Zero Tolerance to Fraud yang dijalankan oleh pihak BRI di lingkungan perusahaan.
“BRI telah melaporkan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan tindak kejahatan perbankan tersebut kepada Polda Gorontalo sebagai bentuk komitmen BRI dalam menerapkan Zero Tolerance to Fraud,” ujar Nur Jonson dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Kedua oknum pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan sedang menjalani proses hukum di Polda Gorontalo.
Sebagai tindak lanjut, BRI juga telah memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada mereka.
“BRI telah memberikan sanksi tegas berupa PHK kepada oknum pekerja yang diduga terlibat,” tegasnya.
Lebih lanjut, BRI Cabang Limboto mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda Gorontalo dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Nur Jonson, sinergi antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan transaksi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa dalam setiap lini operasional, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), guna memastikan layanan yang aman, transparan, dan terpercaya bagi seluruh nasabah. (Beju)



