Diduga Kades Mulyonegoro Paksa Warganya Ikuti Vaksinasi, Jika Tidak Dikeluarkan Dari Penerima Bansos
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
RELATIF.ID, GORONTALO__Diduga seorang Kepala Desa (Kades) di, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo (Kabgor) memaksa warganya untuk mengikuti vaksinasi, Kamis (10/03/2022).
Dugaan pemaksaan itu di-posting melalui akun Facebook diduga milik, RM alias Ramli yang merupakan Kades Mulyonegoro, Kecamatan Pulubala seperti dikutip dari media Butota.id. Apabila tidak mengindahkan seruan Vaksinasi, maka segera dirapatkan, dan akan dikeluarkan dari daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos).
“Di sampaikan kepada calon atu penerima bpnt dll..apabila tidak mau di faksin akan di rapatkan di desa untuk dapat di keluarkan dari jenis banatuan tersebut d atas…jadi segeralah melakukan vaksin secapatnya.” Tulis Kades RM dalam postingan facebooknya.
Tak hanya itu, Kades RM pun bakal memposting di FB nama – nama masyarakat yang tidak melakukan Vaksinasi.
“Kepada warga desa mulyonegoro..di imformasikan bahwa..mulai besok kami akan umumkan di FB nama2 warga yg belum sama sekali faksin..dan yg bru vaksin 1…tujuannya agar bisa di liat langsung nama2 yg belum faksin d desa mulyonegoro..jangan sampai lupa”,Paparnya.
Dalam unggahannya itu, Kades Mulyonegoro mengeluarkan isi postingan, bahwa akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakatnya yang tidak melakukan Vaksinasi Covid – 19.
“Saat ini kalian kelompok kecil membangkang tidak mau di paksin, sementara sudah paksin sudah hampir semua masarakat sudah vaksin…otomatis yg sisa membangkang itu akan merugikan orang lain yg sudah faksin…jadi demi melindungi warga yg baik…akan di ambil tindakan tegas bagi yg tidak mau paksin…kita tunggu saja tanggalnya.”Ulasnya.
Ia pun mengatakan, bahwa selama ini masyarakat masih membutuhkan Pemerintah Desa. Dan seyogyanya masyarakat mengindahkan instruksi pemerintah, termasuk seruan Vaksinasi yang diselenggarakan Pemerintah Desa Mulyonegoro.
“Yang hadir di faksin hari ini….sangat memprihatinkan….sudah di datangi kerumah masing2 masih tidak datang.. nanti somo baku dspa di bok…kecuali so tidak ada kebutuhan sama sekali…tggu saja pasal 13 adan b…kita liat nanti…cuma yg di bawah ini yg hadir tadi…yg tdak hadir..nanti ketemu jo di bok..👎👎👎.” Tegasnya.
Saat dilakukan klarifikasi, Kades Mulyonegoro, Ramli Mayang membenarkan, bahwa apabila ada masyarakatnya yang enggan divaksin. Akan diberikan sanksi pelayanan administrasi.
“Memang benar bang, kalau yang di atas tindakan tegas. Ya itu pada pelayanan administrasi belum bisa dilayani, dan bantuan ditunda. Itu akan dibuatkan berita acara hasil musyawarah di Desa, bahwa yang bersangkutan sama sekali tidak mau divaksin tanpa alasan. Sementara masyarakat, khusus Mulyo banyak yang sudah melakukan vaksin secara suka rela.”Bebernya.
Ramli juga mengatakan, jika sudah berulang kali mengingatkan pentingnya vaksinasi bagi kesehatan masyarakat. Akan tetapi masih saja ada masyarakat menolak.
“Masalahnya ada masyarakat yang memang tidak mau sama sekali tanpa alasan, sementara sudah disampaikan. Sudah ulang kali dijelaskan dan tetap tidak mau. Jangankan mau vaksin, mo datang saja di tempat vaksin untuk di skrining tidak mau sama sekali.”Katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas BPMDes Kabupaten Gorontalo, Hermanto F. Asona menjelaskan, bahwa terkait masyarakat yang enggan divaksinasi Covid – 19. Seorang Kades tidak berhak mengeluarkan masyarakat dari daftar penerima manfaat Bansos.
“Tidak ada, itu data kan sudah dari pusat. Jadi kita tidak bisa mengeluarkan daftar penerima, apalagi kalau soal BPNT. Tidak semudah itu mengeluarkan pak.”Jelasnya.
Saat ditanyakan tindakan apa yang akan diberikan Dinas PMD kepada Kades bersangkutan. Mantan Camat Bilato itu, akan mengkomunikasikan dengan pihak terkait.
“Nanti akan kami komunikasikan ke tingkat bawah, baik dengan yang bersangkutan (Kades Mulyonegoro_red) dan Camatnya.”beber Hermanto.(Win/Relatif.id).