Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Berita

Dinas PMD Kabgor Belum Menerima Salinan Hasil Sidang Tingkat Pertama Kades Prima

×

Dinas PMD Kabgor Belum Menerima Salinan Hasil Sidang Tingkat Pertama Kades Prima

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO — Salinan hasil sidang putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Limboto yang melibatkan Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, atas dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilkada tahun 2024, belum diterima oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, saat ditemui langsung diruang kerjanya, Jum’at (17/1/2025).

“Terkait informasi putusan pengadilan yang melibatkan salah satu kepala desa di Kecamatan Asparaga, pemerintah daerah baru mengetahui dari pemberitaan dan informasi lisan. Sampai saat ini, kami belum menerima tembusan salinan putusan tersebut,” ujar Sumanti.

Menurut Sumanti, salinan putusan tersebut, penting sebagai dasar pemerintah daerah dalam mengambil tindakan administratif terhadap kepala desa yang bersangkutan.

Sembari menunggu salinan tersebut, pihaknya memastikan bahwa pelayanan pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan normal.

“Sembari menunggu salinan putusan itu. Kami terus memantau dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh proses hukum yang sedang dihadapi salah satu oknum kepala desa,” jelasnya.

Ia juga mengimbau, bahwa pemerintah desa tetap fokus pada penyelenggaraan pelayanan dan tahapan perencanaan, agar program-program ditahun 2025 ini dapat berjalan dengan baik.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Kamis (16/1/2024), Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas putusan terhadap Kepala Desa Prima di Pengadilan Negeri Limboto.

Pada sidang tingkat pertama tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa membayar denda sebesar Rp3 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah masih menunggu perkembangan terbaru dan salinan putusan tersebut.

Menarik Untuk Anda :  Diduga Anak Bermain Korek Api, Satu Rumah Di Desa Payunga Dihantam Si Jago Merah

Penulis: Beju

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok