kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumProvinsi Gorontalo

Kejati Gorontalo Tahan Empat Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2024

106
×

Kejati Gorontalo Tahan Empat Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2024

Sebarkan artikel ini
Penahan tersangka oleh Kejati Gorontalo.

RELATIF.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024, Jumat (21/8/2026).

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial FS, selaku Ketua KONI Gorontalo; AP, selaku Sekretaris Umum KONI Gorontalo; MAH, selaku penyedia dari CV Eniryamal; serta MAM, selaku penyedia dari CV Rahma.

Dinosaur

Tim penyidik Kejati Gorontalo melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama kurang lebih 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2024, KONI Gorontalo menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan nilai sekitar Rp25 miliar.

Dana tersebut diguanakan untuk antara lain kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan pasca-Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara.

Dari keseluruhan anggaran tersebut, sekitar Rp16.650.608.297 digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk pengadaan peralatan dan perlengkapan atlet serta pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan, akomodasi dan hak atlet, hingga bantuan kepada cabang olahraga untuk pelaksanaan try out dan persiapan PON.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan adanya kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak berpedoman pada ketentuan pengadaan yang berlaku.

Penyidik juga menemukan adanya bantuan yang diperuntukkan bagi sejumlah cabang olahraga yang diduga tidak diterima secara utuh oleh pihak penerima.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, Kejati Gorontalo menyebut terdapat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.322.919.275.

Peran Empat Tersangka

Lebih lanjut, Kejati Gorontalo juga memaparkan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

FS selaku Ketua KONI Gorontalo disebut bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap pengelolaan dana hibah. Penyidik menyebut FS menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dengan nilai sekitar Rp885.740.000.

Menarik Untuk Anda :  Jaksa Menyapa, Kejati Gorontalo Laksanakan Program Masyarakat Taat Hukum

Sementara AP selaku Sekretaris Umum KONI disebut menerima sekitar Rp474.125.000.

Kemudian MAH selaku penyedia dari CV Eniryamal disebut menerima sekitar Rp704.434.275.

Sedangkan MAM selaku penyedia dari CV Rahma disebut menerima sekitar Rp254.120.000.

Kejati Gorontalo menyatakan, hingga saat ini, penyidik belum melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain.

Namun, penyidik akan melihat perkembangan pemeriksaan, termasuk keterangan yang muncul dalam persidangan maupun alat bukti lain yang dapat digunakan untuk menetapkan tersangka berikutnya.

Bendahara Belum Jadi Tersangka?

Terkait tidak ditetapkannya bendahara KONI sebagai tersangka, Kejati Gorontalo menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

Bendahara disebut memang terlibat dalam organisasi, khususnya dalam proses pengeluaran anggaran. Namun, penyidik belum menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan bendahara dalam pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek perkara.

Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru terkait tindak pidana korupsi.

Soal Dugaan Pembakaran Dokumen

Selain itu, Kejati Gorontalo juga menanggapi informasi mengenai adanya pembakaran dokumen yang berkaitan dengan KONI.

Penyidik membenarkan bahwa terdapat adanya pembakaran dokumen. Namun, Kejati belum memastikan apakah dokumen yang dibakar itu merupakan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) KONI.

Meski demikian, penyidik memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan, itu sudah memenuhi alat bukti dan lengkap.

Terkait dengan adanya dugaan penggunaan sebagian anggaran pokir untuk kepentingan pribadi, termasuk persoalan pengadaan mobil pribadi, Kejati Gorontalo menyebut bahwa itu merupakan perkara berbeda yang berkaitan dengan perkara KONI 9 dan masih dalam proses penyidikan.

Kemungkinan adanya pengembangan dalam perkara ini, Kejati Gorontalo menegaskan, bahwa proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2024 masih berjalan dan tetap berdasar pada fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan maupun persidangan. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow