RELATIF.ID, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi menjatuhkan sanksi peringatan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Sanksi ini, dikeluarkan melalui surat putusan sidang perkara nomor 133-PKE-DKPP/VII/2024 atas aduan Yusuf Noho Suaib yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Adv. Rio Potale, S.H, Senin (28/10/2024).
Putusan ini, didasarkan pada pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam proses penanganan atas laporan Yusuf Noho Suaib, menyangkut dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Viecriyanto Y Mohamad (sekarang anggota DPRD), yang diklaim tidak diproses sesuai ketentuan.
Laporan awal disampaikan Yusuf Noho Suaib pada 11 Maret 2024, namun tidak diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo dengan alasan terbentur hari libur nasional.
Namun, pada 13 Maret 2024, Yusuf kembali ke kantor Bawaslu untuk melengkapi laporannya. Meski diterima, laporan tersebut kemudian dikaji dan diputuskan tidak memenuhi syarat materiel karena bukti yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan kejadian yang dilaporkan.
Meski begitu, DKPP menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak profesional dalam penanganan laporan tersebut, terutama dalam proses klarifikasi dan verifikasi bukti yang diajukan oleh Yusuf Suaib.
Sehingga DKPP menegaskan bahwa keputusan ini dibuat berdasarkan keterangan saksi, bukti dokumen, serta fakta persidangan yang mengungkap ketidakakuratan dan ketidak sesuaian bukti dengan kejadian yang dilaporkan.
Dengan dikeluarkannya sanksi tersebut, DKPP mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten Gorontalo lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga integritas sebagai lembaga pengawas pemilu.
Perlu diketahui, Sidang kode etik penyelenggara pemilu ini juga disiarkan melalui akun YouTube resmi DKPP RI: https://www.youtube.com/live/UpPopsqE44c?si=ZvjJzbVNarA_A62-
Penulis: Beju