Dokter Terpapar Covid-19, Polresta Gorontalo Kota Mendapatkan Kendala Tindak Lanjuti Kasus Pembacokan Wartawan
RELATIF.ID,KOTA GORONTALO_Penanganan kasus pembacokan terhadap pemimpin redaksi (Pimred) media Butota.id, Jeffry As. Rumampuk terus dilakukan oleh penyidik Polresta Gorontalo Kota, Jumat (13/08/2021).
Tak tanggung-tanggung, setelah meringkus dua pelaku pembacokan, Polresta Gorontalo Kota dibawah kepemimpinan AKBP Suka Irawanto, SIK.,M.Si terus mendalami dan menseriusi penyelidikan otak intelektual pembacokan tersebut.
Berkaitan dengan hal ini, Kapolres Gorontalo Kota, melalui Kasat Reskrim, Lo Ode Arwansyah, SIK menyampaikan bahwa, terkait dua pelaku pembacokan terhadap wartawan itu, pihaknya telah melimpahkan berkasnya kepada Kejaksaan dan selanjutnya akan mempercepat penanganan tersangka yang baru.
“Secara teknis tidak ada kendala untuk kasus pembacokan rekan kita wartawan (Jeffry As. Rumampuk_red) bahkan berkas perkara untuk pelaku pembacokan sudah kami kirim ke Kejaksaan dan kemungkinan ada beberapa petunjuk Kejaksaan yang harus kami lengkapi,” Ucapnya
“Untuk penetapan tersangka selanjutnya, ada kendala terkait dokter ahli tulang yang melaksanakan tindakan medis kepada korban itu positif Covid-19, jadi penyidik belum bisa memintai keterangan terhadap dokter dan apabila sudah dinyatakan negatif, maka penyidik akan segera berkoordinasi dengan dokter, karena itu sebagai bahan untuk melengkapi unsur-unsur pasal yang diterapkan. Salah satunya penganiayaan berat, sehingga keterangan dokter sangat diperlukan untuk kepentingan proses penyidikan,”Lanjut La Ode
Olehnya pihaknya memaparkan bahwa dalam mengungkap tersangka selanjutnya, pihaknya mengalami kendala pada dokter yang mengeluarkan rekam medik, sebab kata dokter yang menangani korban terkonfirmasi positif Covid-19.
“Karena ini penganiayaan berat, dokter ahli tulang di Rumah Sakit Aloei Saboe itu positif Covid-19, jadi itu kendalanya, sebenarnya kita (akan_red) tetapkan tersangka si Edi (Nurkamiden_red), cuman masih terkendala dokter yang mengeluarkan hasil rekam medik,” papar La Ode Arwansyah.
Dirinya berharap kepada wartawan yang merasa terganggu aktivitasnya, agar bisa mengkoordinasikan kepada Polresta Gorontalo Kota.
“Harapan kami rekan-rekan wartawan tetap semangat bekerja sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang, oleh masyarakat dan bila ada ancaman, atau tindakan yang menurut rekan-rekan wartawan itu bertentangan dengan undang-undang kami bisa diberitahu, kita koordinasikan dan akan kita tindaklanjuti segera,” tutup Kasat La Ode Arwansyah.(Win/Relatif.id)