kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Kabupaten Gorontalo

DRPD Kabupaten Gorontalo Pastikan Pemda Bayar ADD Yang Tertunda

464
×

DRPD Kabupaten Gorontalo Pastikan Pemda Bayar ADD Yang Tertunda

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, saat diwawancarai awak media.

RELATIF.ID, GORONTALO – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, memastikan bahwa gaji aparat desa yang tertunda selama tiga bulan akan segera diselesaikan.

Hal ini disampaikan Zulfikar saat diwawancarai awak media, usai mediasi aksi demonstrasi aparat desa yang menuntut hak mereka tertunda selama tiga bulan, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (09/12/2024).

“Alhamdulillah, solusi yang kita sepakati bersama adalah pembayaran gaji aparat desa bulan Oktober yang sudah mulai berjalan. Untuk gaji bulan November akan dibayarkan pada Januari 2025, dan bulan Desember akan dibayarkan pada Februari 2025,” ujar Zulfikar.

Dalam mediasi tersebut, Zulfikar menyebutkan, bahwa pemerintah daerah, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah memberikan kepastian langkah untuk merealisasikan hak para aparat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kami meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah, terutama menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub), yang menjadi dasar hukum bagi penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sebagai syarat administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD),” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulfikar menegaskan bahwa DPRD akan mendukung penuh percepatan penerbitan Perbub tersebut.

“Kami bersikeras mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk mensuport terbitnya Perbub ini dalam waktu 20 hari ke depan. Ini agar pemerintah desa dapat memenuhi administrasi yang diperlukan untuk pencairan dana reguler,” katanya.

Terkait mekanisme pembayaran, Zulfikar menjelaskan, bahwa pemerintah daerah telah berkomitmen untuk menyurati seluruh pemerintah desa pada 27 Desember 2024.

Surat tersebut bertujuan untuk mempersiapkan seluruh dokumen administrasi pencairan gaji aparat desa yang akan dirapel.

“Pembayaran akan dilakukan dua bulan sekaligus, yaitu gaji November pada Januari dan Desember pada Februari, sehingga seluruh gaji tertunda akan selesai pada Maret 2025,” tambahnya.

Menarik Untuk Anda :  Tingkatkan Kamtibmas, Kapolres Gorontalo Jadikan Miras Target Utama Untuk Diberantas

Selain itu, DPRD Kabupaten Gorontalo juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal proses pembayaran tersebut agar berjalan sesuai rencana.

“Kami ingin memastikan bahwa hak para aparat desa tidak lagi tertunda dan aspirasi mereka dapat terpenuhi dengan baik,” tegas Zulfikar.

Keputusan ini mendapat tanggapan positif dari aparat desa dan asosiasi BPD, meski dengan beberapa catatan, seperti percepatan penerbitan Perbub oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap semua pihak, baik pemerintah daerah maupun DPRD, bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas,” tutup Zulfikar.

Penulis: Beju

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312